TEGAS.CO,. KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Jumat (28/7).
Humas Pengadilan Tipikor Kendari, Ahmad Yani mengatakan bahwa persidangan tersebut merupakan sidang dakwaan, setelah berkas perkara pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Kejati Sultra.
Baca juga:
“Dalam sidang dakwaan itu, Ridwansyah Taridala didampingi 9 kuasa hukumnya. Dari penasehat hukum tinggal ekseksi saja” kata Ahmad Yani melalui pesan whatsappnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sultra menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT Mudi Utama Indonesia atau Alfamidi, yaitu Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli percepatan pembangunan bidang perencanaan, Syarif Maulana beberapa bulan lalu.
Baca juga:
Sekda Kota Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Sekda Kota Kendari bersama dengan tenaga ahli pada 2021 lalu telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.
RAB kegiatan tersebut di mark up hingga lebih dari 100 persen, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/ Alfamidi.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar