Sosialisasi Peraturan Pemerintah, Wakajagung: Peran Strategis Kejaksaan dalam Forkopimda

Wakil Kejaksaan Agung, Dr. Sunarta saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) secara virtual, Kamis (3/8)

TEGAS.CO,. JAKARTA – Wakil Kejaksaan Agung (Wakajagung) Dr. Sunarta hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) secara virtual, Kamis (3/8)

Dalam kegiatan tersebut, Wakajagung memberikan materi dengan tema “Peran Strategis dan Kontribusi Kejaksaan dalam Forkopimda.

Iklan KPU Sultra

Wakajagung menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah mengamanatkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah memiliki kewajiban diantaranya untuk menjaga dan menegakkan kewibaan dan harus terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek.

Selanjutnya Wakajagung menambahkan, Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah yang pada pokoknya menjelaskan pelaksanaan tugas Pemerintahan Umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan seluruh tugas Pemerintahan Umum yang memiliki dimensi dan akibat hukum, maka Kejaksaan memiliki peran strategis dalam Forkopimda melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Wakajagung.

Hadir dalam kegiatan tersebut secara virtual yaitu perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perwakilan Kemenkopolhukam, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan perwakilan Kepolisian RI dengan peserta kegiatan adalah anggota Forum Koordinasi Pimpinan di Daaerah (Forkopimda) seluruh Indonesia. (K.3.3.1)

Publisher: Redaksi

Komentar