TEGAS.CO,. KENDARI – Idris warga Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel) diduga mengalami tindak penganiayaan saat hendak melakukan pengecekan lahan pada 13 Juli 2023 lalu.
Kuasa hukum Idris, La Ode Sardin, SH menjelaskan bahwa saat itu kliennya bersama seorang temannya hendak mengecek lahan. Namun diperjalanan dia dihadang oleh LH.
Dengan sebatang kayu yang telah diruncingkan LH mendekati kliennya, dan langung mengayunkan kayu tersebut ke arah perut Idris.
“LH sempat mengeluarkan kata-kata, yaitu Jangan Lewat Sini. Sambil mengayunkan kayunya LH juga bilang Saya mau bunuh kamu,” kata Sardin saat ditemui di kantornya di Kota Kendari, Jumat (4/8)
Atas kejadian tersebut, Idris melalui kuasa hukumnya, La Ode Sardin kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Laonti. Namun yang aneh, kata Sardin, terduga pelaku LH masih bebas berkeliaran.
“Padahal sudah ada Laporan Polisi, hasil visumnya dan saksi-saksi, tapi kenapa tdk dilakukan penahanan,” ujar Sardin.
Kembali dijelaskan oleh Sardin bahwa dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, pasal 184 (1), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
“Menurut Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) sudah jelas bahwa yg dialami klien saya kasus penganiayaan yang diatur pasal 351 Ayat 1 seperti yg diterapkan Polsek Laonti berdasarkan Laporan Polisi (LP),” jelas Sardin
Sardin meminta agar Polsek Laonti dan Polres Konsel segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, karena akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami luka serius dan gangguan penglihatan.
“Sekarang klien saya lagi melakukan pemeriksaan dan rontgen di bagian mata dan kepala, sekarang lagi tunggu hasil laboratorium,” sebutnya
“Intinya mendesak Polsek Laonti untuk segera menerbitkan surat penangkapan atau penahanan terhadap pelaku, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diperoses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sardin
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar