TEGAS.CO,. KENDARI – Koordinator Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Candra Tangkari menyampaikan bahwa ujian praktik SIM tersebut dilakukan serentak di 11 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Perubahan metode pembuatan SIM itu, dari yang sebelumnya lintasan zigzag dan angka 8, kini diubah menggunakan latter berbentuk huruf S.
“Pelaksanaan ujian SIM ini lebih aplikatif, lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM sehingga betul-betul pemiliknya bisa bertanggungjawab saat berkendara,” kata mantan Kapolres Baubau ini, Senin (7/8)
Rio juga mengatakan, biaya pembuatan SIM sendiri belum berubah, masih seperti yang lalu, yaitu Rp75 ribu untuk perpanjangan, dan Rp100 ribu bagi yang buat baru.
“Selain lapangan, kami juga melakukan perubahan dari segi trayek atau lintasan kendaraan yang digunakan,” ujarnya
Komentar