TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita rumah milik WAS owner PT LAM yang terletak di Komplek Mewah Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/8).
Selain rumah, penyidik juga menyita 1 (satu) unit mobil Honda Accord atas nama PT LAM yang digunakan oleh GL selaku Pelaksana lapangan
Rumah dan mobil tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ANTAM Tbk, Perusda dan PT LAM.
Sarana KSO itu terjadi pada periode 2021 sampai 2023 dengan cara mengangkut/ menjual ore nikel hasil KSO menggunakan dokumen RKAB milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH menyamapikan, di waktu bersamaan juga penyidik melakukan penyitaan terhadap 161.740 metrik ton (MT) ore nikel di Mandiodo.
“Dan memasang garis Kejaksaan di lokasi tersebut,” kata Doddy melalui pesan WhatsAppnya, Senin (7/8).
Untuk diketahui tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar