tegas.co, KENDARI, SULTRA – Titik terang atas laporan Ishak Ismail terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Toni Herbiansyah terkait kasus penipuan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum jelas. Pasalnya hingga saat ini proses masih berjalan dan menunggu mekanisme pemanggilan orang nomor satu di Koltim itu untuk diperiksa sebagai terlapor.
Untuk pemanggilan Tony Herbyansyah sebagai terlapor, pihak kepolisian kesulitas akan mekanisme protokoler. Pasalnya, terlapor merupakan pejabat Negara yang tentunya harus melalui mekanisme protokoler yakni melalui izin Menteri Dalam Negeri.
“Untuk pemanggilan pejabat, apalagi seorang pejabat utama Bupati Koltim, tidak bisa semudah itu,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ilham Saparona, S.IK, Senin (15/5).
Perwira dua bunga melatih dipundak itu mengatakan, karena Toni Herbiansyah adalah pejabat negara tidak semudah itu untuk memanggil dia (Tony Red) terkait untuk diperiksa kasus tersebut. Harus menyurat dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Jadi semuanya harus jelas, kasusnya apa, bukti-buktinya juga harus lengkap,” ungkapnya
Untuk diketahui, Ishak Ismail datang ke Polda Sultra pada bulan Maret lalu. Kedatangannya di Polda Sultra untuk mempertanyakan perkembangan laporannya terhadap Bupati Koltim. Namun saat itu, dia disarankan untuk memperkuat laporannya, diminta untuk menambah alat bukti. Saat itu, Ia mengaku sudah menyerahkan sejumlah alat bukti diantaranya, bukti transfer uang senilai Rp 25 juta yang diminta istri Tony untuk membeli jilbab dan rekaman percakapan bersama Toni yang juga meminta dana Rp 1 miliar untuk Pilkada Koltim dalam pencalonan saat itu. Selain Ishak Ismail, tiga saksi susah diperiksa yang mempunyai peran masing-masing.
ONNO / HERMAN
Komentar