Oknum Security di Perumahan Baruga Nusantara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim: Saya Sudah Perintahkan Ditangkap

 

Oknum Security di Perumahan Baruga Nusantara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim: Saya Sudah Perintahkan Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi

TEGAS.CO,. KENDARI – Oknum security BTN Baruga Nusantara berinisial AR dilaporkan ke Polresta Kendari usai diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan pada Sabtu (23/9/2023).

Iklan KPU Sultra

Salah seorang korban yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 10:11 WITA di BTN Baruga Nusantara, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban menjelaskan bahwa saat itu dirinya baru saja pulang dari rumah temannya. Namun saat tiba di BTN, rumahnya dalam keadaan terkunci.

“Saya dari rumah temanku. Setelah saya sampai di BTN ku dalam keadaan terkunci, yang dimana kuncinya di bawa oleh adik ku bekerja di Morosi,” ujar saat ditemui di Polresta Kendari.

Karena kunci dibawa adiknya, korban kemudian meminta bantuan kepada oknum security itu untuk membukakan pintu.

Namun anehnya, saat korban masuk dalam rumah, pelaku tersebut juga ikut masuk mengikutinya.

“Saya meminta tolong dan dia (pelaku) buka pintu belakang. Setelah selesai kemudian saya masuk untuk membersihkan rumah tetapi pelaku belum juga pergi. Saat saya hendak membersihkan, pelaku tiba-tiba masuk dan memegang area sensitif saya hingga sakit,” katanya

Tak hanya itu, saat pelaku hendak memegang area sensitif korban, pelaku juga hendak memaksa korban ke kamar diduga ingin melakukan percobaan pemerkosaan.

“Saya juga di tarik ke kamar tapi saya sempat melakukan perlawanan,” jelasnya

Tak sampai disitu, korban yang panik kemudian lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan tindakan bejat pelaku ke pihak kepolisian.

“Saat ini saya laporkan ke polisi,” tutupnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Hari ini juga saya sudah perintahkan anggota melakukan penangkapan untuk dilakukan penyidikan,” kata Fitrayadi saat ditemui di Polresta Kendari.

Disebutkannya bahwa terduga pelaku tersebut diaangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar