Mantan Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah

Mantan Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah. dok: ilustrasi

TEGAS.CO,. MUNA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan bendahara Bawaslu Muna, MJ sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Iklan Pemkot Baubau

Hasilnya, lanjut Kajari, ditemukan adanya dugaan tipikor dalam pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan pemilu pada Bawaslu Muna tahun anggaran 2019-2020 saat pemilihan Bupati Muna pada 2020.

“Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna atas nama MJ dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi,” ujar Agustinus saat konferensi pers di Kejari Muna, Selasa (17/10)

“Tidak dibukukan dalam buku kas umum (BKU) dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Muna tahun 2020,” tambahnya.

Agustinus menambahkan, proses penyusunan BKU tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun hanya disesuaikan dengan saldo kas bank.

Penyusunan buku kas telah direkayasa per 8 Desember 2020 sebesar Rp 2.361.007.017.

“Kerugian negara sebesar Rp 2.256.740.000,” sebutnya.

Atas perbuatannya, MJ di jerat dengan UU No 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 1 dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 59 ayat 1 dan 2.

Senada itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Nage menyampaikan, untuk saat ini penyidik kejaksaan menetapkan MJ sebagai satu pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Secara nyata memiliki niat jahat dalam pengelolaan dana hibah.

“Untuk penggunaan dana kami masih terus lakukan pendalaman. Selanjutnya kami melengkapi berkas perkara penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Musrin.

Publisher: Redaksi

Komentar