PT CSM Bayarkan Ganti Rugi Kebun Kopi Warga Desa Lalomerui Konawe

PT CSM membayar tunai ganti rugi kebun kopi warga Desa Lalomerui Kecamatan Routa, kabupaten Konawe

TEGAS.CO., KONAWE – Proses ganti rugi kebun kopi milik warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdampak dengan masuknya PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kini telah direalisasikan, Senin (16/10/2023).

Penandatanganan berita acara kesepakatan antara kedua bela pihak disaksikan langsung oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Pabung Konawe Inf. Azwar Dinata, Kasat Intel Polres Konawe, AKP Hartono Rahman SH, Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, Manajer PT SCM Ikbal, Camat Routa, Kepala Desa Lalomerui, dan empat warga perwakilan pemilik tanaman tumbuh kebun kopi.

Iklan KPU Sultra

Harmin Ramba menerangkan, setelah adanya kesepakatan kedua bela pihak dan pembayaran ganti rugi, dirinya berharap agar tidak ada lagi konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah Routa.

“Saya kira, harapan saya supaya tidak ada lagi konflik terutama konflik sosial yang menyebabkan industri di Routa tidak jalan,” terangnya

Selain itu, dirinya juga telah menginstruksikan kepada camat serta kepala desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.

“Ini sudah finalisasi dari permasalahan sudah ini kita selesaikan, kalau ada lagi Komplik- Komplik, Kita berharap jangan ada lagi karena yang kita selesaikan masuk di wilayah IUP ini,” jelasnya.

Diketahui, Pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Kecamatan Routa seluas 48 hektare berjumlah 4,698 miliar dibayarkan secara tunai oleh PT SCM.

Penulis: Rico

Editor: Redaksi

Komentar