Jelang Pemilu 2024, ASN dan P3K di Wakatobi Diminta Jaga Netralitas

Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan

TEGAS.CO., WAKATOBI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan meminta seluruh ASN lingkup pemerintah daerah agar tak berpolitik praktis.

“Dalam menghadapi pemilu 2024 serentak untuk semua ASN di Kabupaten Wakatobi agar mematuhi peraturan Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 11”, tegasnya. Selasa (23/10/2023).

Iklan KPU Sultra

Dia mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan bagian penting untuk menjaga disiplin pegawai. Dia tak memungkiri bahwa walaupun aturan melarang namun prakteknya masih tetap saja ada.

“Bila kemudian hari ditemukan ada ASN yang melanggar maka pihak kami mempersilahkan kepada lembaga berwenang seperti Bawaslu untuk mengambil langkah sesuai aturan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Hasan juga mengimbau 238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), yang baru terima SK, agar mematuhi disiplin pegawai yang tercantum dalam PP nomor 94 tahun 2001.

Belum lama ini, seorang ASN inisial AR diduga melanggar netralitas dengan membagikan foto spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di beranda Facebook. Hasan pun merespon dengan bijak.

“Kami persilahkan lembaga berwenang untuk memproses,” singkatnya.

Hasan bilang, biasanya temuan Bawaslu tersebut nantinya akan direkomendasikan ke KASN. Selanjutnya hasil rekomendasi KASN itu akan dikirim ke pemda untuk dilakukan penindakan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi telah mengirim surat kepada KASN terkait hasil pengawasan mereka terhadap dugaan pelanggaran netralitas seorang guru Agama inisial AR.

AR sendiri merupakan seorang pendidik disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayah Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Reporter: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar