Pemda dan Penyelenggara Pemilu di Wakatobi Teken NPHD, Nur Bahtiar: Disesuaikan Keuangan Daerah

Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi, Nur Bahtiar

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Pemerintah daerah beserta pihak penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Kabupaten Wakatobi telah bersepakat besaran dana pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Nur Bahtiar, di Wangi-Wangi Selatan, Senin (6/11/2023).

Iklan KPU Sultra

Menurut dia, kesepakatan itu telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani bersama, antar Pemda dan KPU maupun Pemda dan Bawaslu.

“Sudah disetujui. Untuk KPU anggarannya sebanyak Rp 28,5 miliar, sedangkan Bawaslu besaran anggarannya Rp 11 miliar,” tuturnya.

Nur Bahtiar mengungkapkan bahwa nilai besaran anggaran penyelanggaraan pemilu itu ‘berkurang’ dari usulan (proposal,red) awal KPU dan Bawaslu ke Pemerintah daerah (Pemda).

Kata dia, hasil tersebut telah melalui tahapan diskusi yang cukup, antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak KPU/Bawaslu. Selain itu, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau berdasarkan usulan awal, untuk KPU proposal mereka mengusulkan anggaran sebanyak Rp 35 miliar. Sedangkan Bawaslu-nya kurang lebih Rp 15 miliar,” ucapnya.

Lebih jauh dia menambahkan, usulan-usulan itu setelah dilakukan verifikasi mendalam oleh TAPD dan pihak penyelenggara pemilu, maka dilakukan revisi. Terkait hal ini, ujar dia, Pemda juga meminta bimbingan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

“Mengapa nilai yang diusulkan oleh KPU Rp35 miliar itu, karena nilai itu sudah termaksud tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU),” kata Nur Bahtiar.

Kendati demikian, sambung dia, para pihak bersepakat bahwa dana PSU di buka dengan alasan pertimbangan keuangan daerah yang terbatas.

“Maka kami (Pemda) minta anggaran PSU nanti di bunyikan di NPHD bilamana terjadi PSU maka Pemda wajib untuk menambahkan alokasi anggaran,” tandasnya.

Penulis: Rusdin

Editor: Yusrif

Komentar