TEGAS.CO,. KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil mengamankan 7 pelaku dan 24 barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Poasi Polresta Kendari.
Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, AKBP Saiful Mustofa menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian di wilkum Polsek Poasia.
“Kemudian kami dalami dan kami amankan seseorang atas nama Y. Dari Y kemudian kami kembangkan ke 7 tersangka lainnya,” kata Wakapolres yang ditemui usai konfrensi pers di Mako Polsek Poasi, Selasa (28/11).
Apabila masih ada barang bukti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya dari hasil pemeriksaan para tersangka, maka akan segera dikembakan.
“Modus dari para pelaku ini, mengambil kendaraan dan memanfaatkan kelengahan para pemilik maupun menggunakan alat-alat sehingga barang tersebut dapat diambil,” ujar Wakapolres.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Saiful, kendaraan tersebut ada beberapa yang didapatkan dari luar Kota Kendari, Khusus Konawe Selatan (Konsel).
“Ini juga kami koordinasi dengan Polres Konsel untuk dikembangkan,” lanjut Wakapolres.
Disebutkannya bahwa terhadap para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan kurungan penjara 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan kendaraannya. Bisa di tambahkan kunci pengaman dan parkir di tempat yang aman,” imbaunya.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan untuk datang ke Polsek Poasia melihat kendaraannya, dan tanpa dipungut biaya,” ucap Wakapolres.
Penulis: Yusrif
Komentar