Disorot, Haliana Angkat Enam Ribu Petugas ‘Intel’ Kesbangpol

Disorot, Haliana Angkat Enam Ribu Petugas 'Intel' Kesbangpol
Tengah menjadi sorotan empat Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Haliana terkait pengangkatan petugas Kesbangpol di setiap desa dan kelurahan yang sarat kepentingan politik dan menabrak aturan

TEGAS.CO., WAKATOBI – Kurang lebih 6.000-an orang Bupati Wakatobi Haliana mengangkat petugas ‘intel’ desa dan kelurahan. Pengangkatan serentak ribuan petugas ini melalui Surat Keputusan (SK) bupati yang berbeda-beda.

Pemerintah daerah pun beralibi bahwa ribuan petugas yang dipilih dari desa dan kelurahan itu untuk membantu kerja-kerja Badan Kesbangpol dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial di masyarakat.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (Gebrak Kepton) Yayan Serah menilai bahwa pengangkatan 6.000 orang ini merupakan hal yang baik, dan dapat memberi ruang kerja untuk masyarakat.

“Selama itu tidak bertentangan dengan aturan dan tidak membebani APBD maka saya pikir hal itu bagus. Karena warga bisa mendapatkan manfaat dari SK tersebut,” ucapnya, Selasa (28/11/2023).

Namun demikian, Dia mengingatkan Pemda agar langkah tersebut dapat ditelaah asas manfaat, khususnya pada aspek pembiayaan, sebab akan membebani ruang fiskal APBD yang setiap tahunnya mengalami penurunan.

“Harus juga dipikirkan beban APBD-nya. Sebab mengangkat ribuan orang butuh biaya bukan sedikit. Meskipun itu asas manfaat ekonominya di masyarakat. Namun harus menjadi pertimbangan secara komprehensif karena APBD Wakatobi saat ini, setahu saya, lagi kolaps,” imbuhnya.

Diduga Sarat Kepentingan Politik

Yayan Serah menduga bahwa pengangkatan ribuan orang tersebut kuat dugaan sarat kepentingan politik, kendati menjelang pesta politik tahun depan.

Pasalnya, kata dia, prosedur dan kriteria perekrutan anggota forum dan tim terpadu tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan ideal, bahkan kompetensi anggota tidak spesifik.

‘Bila kita lihat dari SK bupati nomor 433/2023 terkait Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mestinya mereka beranggotakan para pemuka-pemuka agama di Desa atau Kelurahan, tapi faktanya bukan seperti itu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Wakatobi Adam Bahtiar menjelaskan bahwa 6000 orang yang di SK kan oleh Bupati Wakatobi Haliana pada April 2023 itu, merupakan perintah undang-undang.

Ia mencoba menepis bahwa SK tersebut sarat kepentingan politik. Bahkan, Bahtiar Adam berdalih bahwa Pemda Wakatobi tidak melakukan perekrutan namun masyarakat yang membentuk sendiri.

“Pemda hanya memfasilitasi penguatan kelembagaannya termaksud menyediakan anggarannya,” katanya.

Dia mengatakan, forum yang dibentuk itu tidak melibatkan paguyuban (kelompok), akan tetapi yang terlibat adalah perorangan.

“6000 orang ini tidak di berikan gaji, tapi mereka akan kita beri uang transportasi, setiap kali ada pertemuan,” tuturnya.

“Pertemuannya belum pasti berapa bulan. Semua tergantung pada kondisi daerah, jika ada isu penting yang harus di rapatkan oleh tim terpadu atau forum tersebut maka kita undang mereka,” tambahnya.

Menyalahi Aturan

Bupati Wakatobi Haliana dengan tergopoh-gopoh sudah menandatangani SK tersebut awal April 2023. Sejatinya ribuan orang itu ditugaskan sebagai ‘intel’ Kesbangpol di desa dan kelurahan.

Namun belakangan, SK itu dikomplain para pihak. Hal ini datang melalui Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).

Adalah Sekretaris KKSS Kabupaten Wakatobi Asbar Bilu menyoal Forum Pembauran Kebangsaan atau FPK bentukan Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) itu.

Kata dia, unsur pemenuhan anggota dalam FPK itu tidak berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2006, pasal 10 ayat 1.

“Disebutkan bahwa keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis, dan masyarakat setempat,” jelasnya.

“Namun faktanya tidak melibatkan pemuka adat, etnis, dan suku lain yang tersebar di setiap Desa/Kelurahan yang ada di Wakatobi,” jelasnya kembali.

Tak hanya itu, kebobrokan pengangkatan anggota forum terhadap SK Bupati tersebut juga terjadi pada tiga SK lainnya.

Seperti pada SK bupati terkait pengangkatan FKUB. Hal ini juga telah melenceng dari aturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006.

Selain cacat prosedur, juga yang menjadi gamang adalah terdapat identitas yang sama dalam SK yang berbeda.

Terkait hal ini, Adam Bahtiar mengatakan SK tersebut nantinya tahun depan (2024) akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Serta, akan memasukan unsur Paguyuban.

Lebih jauh, Yayan Serah mendesak Bupati Wakatobi Haliana untuk mencabut kembali ke-4 SK, yang sudah ditekannya itu, sebab telah terjadi prosedur yang menyalahi aturan. Terlebih lagi, belum dibutuhkan oleh daerah.

“Apalagi semua itu akan membebani APBD Wakatobi,” pungkasnya.

Penulis: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar