TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara memusnahkan Ratusan Barang Bukti (BB) dari 34 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), kasus terbanyak di dominasi Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Lelang 3 unit Excavator dengan harga 1,7 milyar beserta tanah nikel yang disita, pemusnahan di lakukan di Halaman Kantor Kemari Kolut Senin pagi (4/12/2023). pada pukul 08.30 Wita.
Kajari Kolut, Henderina Malo merinci, ratusan BB yang dimusnahkan meliputi perkara kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8 kasus, 6 pencabukan anak, 4 pencurian, 2 perzinahan dan 5 penganiyayaan dan kekerasan.
BB lainnya yakni 1 kasus pembunuhan, 4 sajam dan perkara kesehatan 1 kasus. 34 perkara sepanjang Januari-Desember 2023. Kasus Narkotika jenis Sabu dan Pencabulan anak masih mendominasi tahun 2023 ini.
“Barang bukti Narkotika jenis Sabu dihancurkan dengan cara diblender, sementara BB sajam di potong dengan alat Gerinda dan selebihnya di bakar dan ditanam,” ungkapnya
Lanjut Hemderina, Semua BB kami pastikan telah dimusnahkan dan tidak ada yang tercecer atau hilang, dan tahun ini pihaknya juga berhasil menyetor Rp1.799.056.800 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tiga unit alat berat penambangan ore nikel ilegal yang diringkus aparat 2022 silam.
“Ketiga barang bukti excavator tersebut merek Komatsu PC 200 dan dua lainnya Sanny SY 215C. Hasil lelang itu sudah termasuk tumpukan ore milik pelaku yang ikut disita,” katanya
Meningkatnya kasus Narkotika jenis sabu dan pencabulan anak menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menekan jenis kejahatan tersebut.
“Kami mengingatkan Bahaya Narkotika bisa membahayakan Kesehatan dan menjadi salah satu tersangka bagi pemakai maupun pengedar, sementara Kasus pencabulan anak, agar Orang tua dan kita semua saling mengingatkan anak – anak tetap waspada adanya bahaya dari kasus pencabulan tersebut,” ucapnya
Penulis: IS
Editor: Redaksi
Komentar