TEGAS.CO,. KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka mengamankan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husain lubis, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas IPTU Dwi Arif mengatakan, tersangka berinisial GAW (18) merupakan warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, tidak berkutik saat diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka.
“GAW diamankan polisi dalam pelariannya di Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, usai melakukan pemerkosaan anak dibawah umur pada Jumat 24 November 2023 lalu,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah dengan menyeberang sungai. Di tengah perjalanan korban diikuti tersangka dari belakang dan menutup mulut korban, sambil menodongkan sebilah pisau kecil ke pinggang korban
“Korban kemudian dibawa oleh pelaku ke rumah kebun atau pondok yang tidak jauh dari lokasi korban di hadang, lalu di dalam pondok itu, korban kemudian diancam akan dibunuh dengan parang, untuk melayani nafsu bejat tersangka,” jelasnya
Abdul Azis menambahkan, atas kasus tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban, serta sebilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, Junto Pasal 76D Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.
Penulis: Zikin
Editor: Redaksi
Komentar