TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Meningkatkan pelayanan maksimal dan mempercepat kepengurusan Nomor Induk Berusaha ( NIB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meluncurkan Program pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis pada pedagang maupun pengusaha kecil dan menegah. Jumat (22/12/2023)
Syam Alamsyah, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kolut mengatakan, Program percepatan pelayanan NIB gratis yang di buat melalui Aplikasi sistem OSS. GO. Id secara cepat dan akuntable, pembuatannya bisa secepat mungkin.
“Ada persyaratannya yang harus di penuhi antaranya, Identitas UMKM maupun pengusaha sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai lokasi usaha yang jelas,” ungkapnya
Manfaat Aplikasi OSS NIB yakni insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal. NIB juga sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha.
Sebab, menurutnya, NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional.
“NIB sebagai pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” katanya
Syam Alamsyah mengajak kepada seluruh masyarakat Kolut yang memiliki usaha agar segera mengurus NIB.
“Semua pengusaha wajib memiliki NIB. Ayo segera urus NIB karena gratis atau tidak dipungut biaya. Silahkan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolut” ujarnya.
Penulis: IS
Editor: Redaksi
Komentar