TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mendengar keluhan dari para buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1).
Dalam kesempatan itu, salah seorang buruh pertambangan nikel Morosi mengeluhkan soal upah dan kenaikannya.
“Kenaikan upah, khusus di Perindustrian Morosi hanya Ro31.707. Di saat bersamaan, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan bahwa seluruh karyawan harus dipajaki. Jadi kenaikan upah itu tidak kami nikmati, justru kembali ke kantong-kantong pajak,” katanya
Menanggapi hal tersebut, Anies pun mengatakan akan memberikan solusi seperti yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Dirinya menceritakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sedianya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Namun, begitu terbit UU Omnibus Law, kenaikan upah itu menjadi 0,8 persen.
“Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan,” beber Anies.
“Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen,” lanjutnya
Anies mengatakan rekam jejak yang demikian bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat. Selain itu juga dapat menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin.(red)*
Komentar