Tak Bertanggungjawab, Pria di Kolut Dilaporkan Pacaranya ke Kepolisian

Pria yang dilaporkan oleh pacarnya akibat tak bertanggungjawab

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Manisnya asmara dua insan yang saling kasmaran berujung petaka, perempuan usia 13 tahun berinisial ICA berhubungan badan bersama pacaranya Arya Prayama (20), hingga hamil.

Sang pacar tidak mau bertanggungjawab, akhirnya perempuan dibawah umur ini lapor Ke Polsek Pakue Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara untuk meminta pertanggungjawaban sang pacar,

Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, SIK, melalui Humas, membenarkan kejadian ini, pelaku Arya Pratama (20) tahun, warga Desa Pasampang Kecamatan Pakue Tengah sudah diamankan Kepolsek Pakue.

Mereka berkenalan melalui WhatsApp, pada 06 Januari 2024 dan setelah cocok mereka bertemu pada pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita dan memutuskan untuk berpacaran, dan saat itu juga pelaku Arya melancarkan rayuan mautnya, hingga pacarnya tak berdaya dan terjadilah hubungan badan layaknya suami istri di pantai Desa Kalahunde Kecamatan Pakue Tengah Kab.Kolaka Utara,

“Pengakuan AP (pelaku) mereka melakukan hubungan badan sudah 4 kali,” kata Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi di kantornya

Selang beberapa hari, mereka melakukan hubungan intim yang kedua kalinya di lokasi rumah kebun di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah, berlanjut ke hubungan intim ketiga kalinya kembali terjadi saat itu pelaku menjemput korban di Desa mosiku Kecamatan Batu putih Kabupaten Kolaka Utara.

“Hubungan intim ke empat kalinya pelaku bersama korban menuju salah satu tempat dan berniat melakukan hubungan intim, namun korban menolak dan berkata, Tidak mau ka” di ucapkan korban secara berulang kali,” ucapnya lagi.

Pelaku Arya melancarkan bujuk rayu mautnya sehingga ICA bertekuk lutut dan terjadilah hubungan terlarang tersebut hingga hamil

” ICA menghubungi sang pacarnya Arya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun Arya tidak metespon, hingga ICA melaporkan ke Polsek Pakue,” ungkapnya

Pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 Undang undang Perlindungan Anak, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Penulis: IS

Editor: Redaksi

Komentar