Kelabui Petugas, Sabu di Sembunyikan dalam Kos Kaki di Kolut

Kelabui Petugas, Sabu di Sembunyikan dalam Kos Kaki di Kolut
Vivi (Tersangka)

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – FT alias Vivi (28) warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis malam (18/01/2024). diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara,

Saat di lakukan pengerebekan Tersangka tidak mengakui ada barang haram disimpannya, petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang di sembunyikan dalam kos kaki.

Iklan KPU Sultra

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto mengatakan, tersangka Vivi kami tangkap di BTN Griya Permata Kolut, Blok B Nomor 20, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Aparat mengamankan sabu dengan berat bruto 0,93 Gram.

“Tersangka Vivi saat di periksa tidak mengakui ada barang haram yang disimpannya, setelah di lakukan penggeledahan kami menemukan Barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan tersangka dalam kaos kaki warna biru bintik putih di belakang pintu kamarnya, . Ungkapnya Joni Aryanto dua balak di Pundak ini.

“Tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu beserta 1 batang pipet
plastik yang ujungnya telah diruncingkan serta mengamankan satu hanphone Oppo orange di amankan ke mako Polres Kolaka Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Tersangka saat ini masih kita periksa. Kita juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap apa hubungan tersangka dengan kakaknya di morowali Sulawesi Tengah (Sulteng),” tegasnya.

FT ditahan di sel tahanan Polres Kolut dan diancam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

IS

Komentar