Soal Dugaan Pengelembungan Suara, La Hudia: Belum Bisa Dipublis

Soal Dugaan Pengelembungan Suara, La Hudia: Belum Bisa Dipublis
Ketua Bawaslu, Wakatobi La Hudia

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Kasus dugaan pengelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) masih bergulir di meja Gakkumdu.

Dugaan pengelembungan suara itu menyeret sejumlah nama PPK Wangsel yakni La Ode Fajar Meningsing. Sumardin. La Ane. La Ode Muhammad Syafaruddin dan Salam Asis Wole.

Iklan KPU Sultra

Mereka dilaporkan terkait dugaan pengelembungan suara pada hasil pleno kecamatan Wangsel oleh politisi PKS dan Gerindra.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia, sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu belum mau berkomentar banyak. Ia mengatakan bahwa proses dugaan itu masih dalam pemeriksaan para pihak.

“Belum bisa kami (publikasi) karena kita akan evaluasi dulu bersama Gakumdu. Apakah bisa kami publish atau tidak,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (23/3/2024).

Sebelumnya, Staf Bawaslu Harianto mengklarifikasi terkait dirinya digunakan sebagai narasumber berita yang diterbitkan media pada Juma’at kemarin.

Ia mengatakan bukan tugasnya untuk menyampaikan hal tersebut. Ia pun meminta media untuk mewawancarai Ketua Bawaslu, La Hudia.

“Sebab saya merasa bahwa hal itu bukan kompetensi dan tugas saya,” ketusnya.

Komisioner KPU dan Panwascam Diperiksa

Ketua dan anggota KPU Wakatobi, Jum’at (22/3/2024), ikut dipanggil dan dimintai keterangannya oleh pihak Gakkumdu.

Lima anggota komisioner KPU itu diperiksa secara terpisah, di ruang berbeda, oleh tim Bawaslu, Polisi dan Jaksa.

Hal serupa juga dialami Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wangsel. Mereka juga ikut diperiksa secara intens.

Ada kurang lebih 27 pertanyaan yang dilontarkan pihak Gakkumdu kepada para pihak penyelenggara pemilu tersebut.

Panggilan Kedua

Sumardin, anggota PPK Wangsel mengatakan pemeriksaan tersebut bukan yang pertama. Hal ini, kata dia, untuk menjawab informasi di media.

“Jadi bukan yang perdana (pertama) tapi sudah yang kedua dipanggil oleh Bawaslu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada 14 Maret, mereka dipanggil oleh pihak Bawaslu terkait adanya laporan masyarakat.

Lanjut dia mengungkapkan, surat pemanggilan pertama dan kedua itu sama, yakni mengklarifikasi adanya dugaan pengelembungan suara di wilayah tugas mereka.

“Bunyi suratnya itu panggilan klarifikasi, dengan nomor surat 22/P.00.2/SG-15/03/204,” jelasnya.

 

Laporan: Rusdin

Editor : Dion Pramono

Komentar