TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Dimana zakat fitrah yang tentunya merupakan sebuah kewajiban bagi setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan. Apalagi zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, dimana ada beberapa rangkaian syarat dalam membayar zakat fitrah serta besarnya.
Berdasarkan hal tersebut Melalui Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Konawe kepulauan (Konkep) menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M.
Dimana Penetapan zakat fitrah tersebut tentunya melalui rapat bersama jajaran pemda Konkep, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Konkep yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024 lalu.
Selanjutnya, dikeluarkannya keputusan Bupati Konkep Nomor 91 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah kabupaten Konawe Kepulauan tahun 1445 H/2024 M.
Ada empat golongan besaran zakat fitrah yang perlu di keluarkan setiap individu muslim
1.Yang mengkonsumsi beras Kepala/sejenis Rp. 17.000 x 3,5 liter (Rp. 60.000/jiwa)
2.Yang mengkonsumsi beras Ciliwung/sejenis Rp. 15.000 x 3,5 liter (Rp. 53.000/jiwa)
3.Yang mengkonsumsi beras Dolog/sejenis Rp. 11.500 x 3,5 liter (Rp. 40.000/jiwa)
4.Yang mengkonsumsi Non beras Rp. 7.000 x 3,5 liter (Rp. 25.000/jiwa)
Laporan : Arkam Asrulgazali
Editor : Dion Pramono
Komentar