TEGAS.CO., KENDARI – Tradisi buka puasa bersama atau bukber telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia saat bulan Ramadan tiba.
Acara ini tidak hanya sekadar makan bersama, tetapi juga merupakan momen untuk bersilaturahmi dengan teman, keluarga, dan kerabat yang jarang bertemu.
Ketua KAI Sultra, Andri Dermawan menambahkan, acara ini dihadiri pengurus dan anggota se Sultra. Tujuannya untuk silaturahmi. Dilaksanakan Sabtu (6/4/2024) di Restoran Padi-padi Kendari
Meski begitu, ada pendapat yang menyatakan bahwa bukber dapat mengurangi pahala puasa.
Sebagian ulama menganggap bahwa bukber dapat diperbolehkan asalkan tujuannya untuk mempererat silaturahmi dan tidak melanggar aturan-aturan agama.
Namun, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Ini adalah hukum Buka Puasa Bersama dalam Islam seperti yang telah disampaikan sebelumnya dibeberapa media yakni,
1. Menjadi Anjuran Nabi Muhammad SAW
Meski tidak wajib, Nabi menganjurkan untuk makan bersama. Hal itu karena makan bersama bisa mendatangkan keberkahan yang luar biasa.
Dengan demikian, buka puasa secara bersama-sama diharapkan akan membawa keberkahan.
Hukum buka puasa bersama atau bukber sebenarnya sudah dituntun oleh Nabi Muhammad SAW sesuai syariat Islam.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan buka puasa bersama (bukber) itu mirip dengan acara makan bersama. Hal ini dijelaskan oleh Hadis Abu Dawud.
Para sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang?’ Kemudian, Rasulullah balik bertanya,”Apa kalian makan sendiri?.” Para sahabat menjawab, “iya”.
Mendengar hal itu, kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, “Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmalah, maka Allah akan memberikan berkah kepada kalian semua.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan Ibnu Hibban).
2. Tradisi Bukber Bukan Merupakan Ibadah
Berdasarkan fatwa yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Bazi mengungkapkan bahwa berbuka puasa bersama di bulan Ramadan boleh dilakukan, apabila tidak meyakininya sebagai ibadah.
Pernyataan tersebut berdasarkan firman Allah SWT: “…Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama mereka atau sendirian…” (QS. An-Nur: 61).
Dalam fatwa tersebut juga menjelaskan anjuran buka puasa bersama hanya boleh dilakukan pada saat puasa wajib, yaitu puasa Ramadan.
Sementara buka puasa bersama untuk puasa sunnah, hukumnya menjadi makruh. Hal itu demi menghindari sifat-sifat riya’ (ingin dilihat orang lain) dan sum’ah (ingin didengar orang lain).
Bahkan, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa semakin banyak orang berkumpul, semakin banyak berkah yang turun.
Hal tersebut jelas dimaksud bahwasanya makan bersama itu banyak membawa berkah.
Tentunya, hal ini juga bisa lebih sering dipraktekkan saat Anda berbuka puasa bersama rekan kerja, teman, maupun keluarga.
3. Hal yang Harus Dihindari saat Buka Bersama
Meskipun diperbolehkan, buka puasa bersama juga harus dilakukan tanpa melanggar syariat Islam.
Hal itu karena terkadang kegiatan bukber bisa melalaikan kewajiban ibadah umat Islam itu sendiri.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dihindari saat melakukan atau menghadiri acara buka puasa bersama, di antaranya:
A. Berlebihan dalam makan dan minum
B. Meninggalkan shalat maghrib
C. Banyak mengobrol dan membuang waktu
D. Adanya Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan non mahram). Sumber
Editor: Mas’ud
Komentar