TEGAS.CO, BAUBAU – Penyegelan terhadap SDN 2 Wajo oleh pengacara dan ahli waris terkait sengketa lahan SDN 2 Wajo berakhir pada Minggu sore (21/4/2024).
Hal itu usai pihak ahli waris yang diwakili Darwis dan pengacaranya Moh Taufan Ahmad membuka segel tersebut.
Pembukaan segel SDN 2 Wajo tersebut turut disaksikan perwakilan Pemkot Baubau Moh Tasdik bersama Kasek SDN 2 Wajo Salfina, S.Pd dan guru-guru.
Menurut Tasdik, pembukaan segel SDN 2 Wajo pada Minggu (21/4/2024) sudah melalui tahapan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak ahli waris dan pengacara yang dilakukannya secara intens setelah adanya penyegelan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ahli waris yang bersedia membuka kembali segel atau pagar sekolah agar anak-anak bisa melaksanakan proses belajar mengajar lagi setelah terhenti selama beberapa hari, sejak Senin (22/4)
”Dalam Kapasitas saya disamping sebagai bagian dari Pemkot Baubau sekaligus sebagai alumni SD 2 Wajo yang prihatin terhadap persoalan tanah lokasi sekolah dimaksud, dan tentu saja yang paling utama adalah atas arahan Pj Walikota untuk memfasilitasi kasus ini maka kami bersepakat. Alhamdulillah sesuai dengan kesepakatan yang kita bangun bersama hari ini segel dan gembok sekolah dibuka dan anak-anak bisa bersekolah sambil menunggu tentunya rapat yang akan dilakukan baik itu dengan ahli waris maupun dengan Pemkot Baubau untuk menindakklanjuti bagaimana solusi terbaik untuk penyelesaian keputusan pengadilan,” katanya
Ditambahkannya, Pemkot Baubau dalam hal ini Pj Walikota Rasman Manafi sangat menghargai putusan yang sudah ada namun juga tetap mencari win-win solution artinya Pemkot Baubau akan tetap berkomitmen menyelesaikan putusan pengadilan karena mempunyai keputusan yang tetap tapi jangan juga merugikan anak-anak yang bersekolah.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk SDN 2 Wajo, Pj Wali Kota Baubau berkomitmen dalam mengarahkan pembangunan pendidikan di Kota Baubau sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 yakni peningkatan kualitas pendidikan sebagai salah satu upaya pencapaian SPM pendidikan dan ikut mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, Pemkot Baubau memastikan bahwa salah satu aspek peningkatan kualitas pendidikan adalah sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP dapat terpenuhi kebutuhannya secara bertahap dan peserta didik dapat melaksanakan proses belajar dengan baik tanpa ada persoalan yg dapat menghambat proses belajar mengajar bagi guru dan murid.
Ditempat yang sama, pengacara ahli waris lahan SDN 2 Baubau Moh Taufan Ahmad mengakui, pada prinsipnya mewakili ahli waris selaku kuasa hukumnya mengapresiasi tindakan Pemkot Baubau terkhusus Moh Tasdik yang telah melakukan komunikasi.
Selain itu juga getol mencari ruang bahkan kemudian mendatangi satu per satu ahli waris termasuk dirinya secara pribadi dihubungi untuk kemudian membicarakan baiknya seperti apa persoalan SDN 2 Wajo.
Tentunya, pihaknya melihat langkah-langkah baik itu, punya nilai sosial yang kemudian dipertaruhkan juga dalam hal apakah proses penyegelan ini mau dilanjutkan atau tidak.
“Ternyata, memang para ahli waris memfokuskan nilai sosial itu ditonjolkan bahwa banyak adik-adik yang terhalang sekolahnya akibat penyegelan tersebut,” katanya.
Moh Taufan Ahmad juga mengucapkan permohonan maaf selaku perwakilan dari ahli waris karena tindakan penyegelan.
“Tidak ada alasan lain serta tidak ada langkah lain pihaknya hanya membutuhkan penegasan ataupun tindakan tegas dari Pemkot Baubau,” ujarnya
Penulis: JSR
Editor: Yusrif
Komentar