HUT Sultra ke-60, Pj Gubernur Kenang Jasa Pencetus Sultra

HUT Sultra ke-60, Pj Gubernur Kenang Jasa Pencetus Sultra
Rapat paripurna memperingati HUT ke-60 Sultra di Hotel Claro Kendari, Jum’at (26/4/24).

TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan rapat paripurna bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sultra dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra di Hotel Claro Kendari, Jum’at (26/4/2024).

Rapat Paripurna tersebut bertujuan membahas terkait Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Sulawesi Tenggara.

Iklan KPU Sultra

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengatakan, Sultra kini telah menginjak usia ke-60 tahun, hal ini tidak terlepas dari jasa para tokoh dan pemimpin kita pada masa lalu.

“Hal ini, menjadikan semangat bagi kita untuk terus berkarya dalam membangun Provinsi Sultra yang kita cintai,” ujarnya.

Tak lupa ia menyampaikan, pada momen hari jadi Sultra, dirinya berpesan kepada seluruh komponen pemerintahan untuk terus mengoptimalkan kinerja.

“Bagian dari kinerja tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Sehingga dari tahun ke tahun unsur pemerintah di Sultra bisa tetap melakukan pengukuran terhadap kualitas pelayanan yang pada akhirnya bermuara pada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengingatkan akan jasa Jakub Silondae dan para pahlawan lainnya.

HUT Sultra ke-60, Pj Gubernur Kenang Jasa Pencetus Sultra
Foto Bersama

Andap mengatakan, Jakub Silondae terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sultra.

“Merayakan 60 tahun Provinsi Sultra , membawa ingatan kita pada seorang Tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu. Konsepnya mengenai Desentralisasi menjadi Jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu.

Tegasnya, Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang tersebut menetapkan berdirinya Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan. “Dalam UU tersebut menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang,” jelasnya.

Andap juga menyampaikan, ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya. Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa.

“Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” tegasnya.

Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 faktor prioritas, yaitu:

  1. Perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat;
  2. Peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja;
  3. Sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik);
  4. Sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan);
  5. ketersediaan anggaran minimum; dan
  6. Pengawasan dan evaluasi yang efektif.

Komentar