Pramuka Masih Jadi Ekstrakurikuler, Dikbud Sultra: Sesuai Permendikbudristek

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makarim memastikan bahwa Pramuka masih masuk dalam kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Anggraeni Balaka menyampaikan, ekstrakurikuler pramuka wajib untuk setiap satuan pendidikan.

Dikatakannya bahwa sebelumnya Pramuka ini wajib, namun melalui Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 menjadi pilihan diantara ekstrakurikuler lainnya.

“Jadi siswa bebas memilih ekstrakulikuler yang disukainya,” kata Anggraini.

Dirinya menjelaskan, ada beberapa jenis ekstrakulikuler yang dapat dipilih oleh siswa, antara lain karya ilmiah, olah bakat dan minat, keagamaan, krida maupun yang lainnya.

Sambungnya, untuk krida mencakup kegiatan kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan Palang Merah Remaja (PMR).

Kemudian, lanjutnya, untuk karya ilmiah, seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik serta penelitian.

“Ekstrakulikuler atau biasa disebut eskul ini merupakan kegiatan pengembangan karakter siswa,” jelasnya.

“Bentuk kegiatan lainnya selain empat jenis itu tetap ekstrakulikuler sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024,” ujarnya

Komentar