tegas.co, KENDARI, SULTRA – Menjelang Bulan Ramadhan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ungkap beberapa kasus serta meringkus ratusan tersangka.
Hal itu dilakukan menjelang bulan puasa suci Ramadhan, adapun yang berhasil diungkap seperti pangan yang tanpa memiliki izin edar, miras, narkoba, Operasi Tangkap Tangan (OTT), Curanmor serta kasus lainnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto Sik mengungkapkan, giat kepolisian mulai dari satgas pangan. Ditreskrimsus berhasil mengamankan beberapa pangan tanpa izin edar seperti tepung tapioka, sohun, kornet, kopi bubuk, abon, dendeng, jamur larutan serta kosmetik, obat-obattan dan jamu. Sedangkan untuk Cipta Kondisi (Cipkon) berhasil mengamankan, 1.317 botol mitas berbagai merek. 2876 miras tradisional, 2 ton minyak tanah.
“Selain itu, mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri. 6 ranmor rida dua tanpa surat-surat, saty ember bahan baku miras tradisional serta 3 drum air nira (Enau) serta operasi jaran TO 18 non TO 18,” ungkapnya di Mako Polda Sultra saat menggelar konprensi pers, Selasa, (23/5/2017).
Jenderal bintang sati itu mengaku, selain itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus Dana Bos. Narkoba sampai dengan tanggal 22 Mei 2017, narkotika 65 kasus, tersangka 96 orang. Psikotropika 5 kasus tersangka 5 orang. Baya 11 kasus tersangkanya 11 orang. Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) 501,6371 gram Shabu, 1 butir pil extasy, 7 linting ganja, 3544 butir somadril.
“Kepolisian bersama Stake Holder yang lainnya, pemerintah daerah serta kepolisian. Kita turun langsung dilapangan ditemui beberapa tanpa izin edar kemudian kita sita,” tutupnya.
ONNO / HERMAN
Komentar