Pidana Fitnah

Pidana Fitnah
Mas’ud

Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang

Perbuatan fitnah dapat mencemarkan nama baik orang lain dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 KUHP meliputi

Pelaku

Seseorang yang melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau tertulis

Pelaku dibolehkan membuktikan kebenaran tuduhan

Jika pelaku dapat membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, maka dia tidak terbukti melakukan fitnah.

Pelaku tidak membuktikannya

Jika pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan, dan tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar, maka dia dapat dihukum karena fitnah.

Selain Pasal 311 KUHP, ada juga Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026.

Pasal ini mengatur tindak pidana fitnah dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV

PENULIS: MAS’UD

Komentar