TEGAS.CO., KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Kolaka dipimpin langsung AKP Abdul Aziz Husein Lubis berhasil menangkap tersangka dengan modus penipuan online antar provinsi.
Tersangka utama dilakukan dan dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Kusta, Kota Medan.
Abdul Aziz Husain Lubis mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Oktavianus Bunga salah satu warga Pomalaa.
Usai menerima laporan itu, tim Resmob Kolaka bergerak cepat untuk menangkap pelaku,
“Saya bersama tim bergerak dan terbang ke Kota Medan untuk melakukan penyelidikan atas penipuan online dengan modus lewat sosial media Facebook, dengan meretas akun Facebook milik Daud Barapadang, pelaku berkomunikasi lewat messenger dan meminta nomor Whatsapp (WA) korban,” kata Kasat Reskrim, Minggu (14/07/2024)
Abdul Aziz juga mengatakan, setelah mendapatkan nomor WA, pelaku berkomunikasi dengan korban Oktavianus Bunga, dengan modus meminjam uang untuk beli mobil.
Pelaku berka “ini ada uangku 150 juta, bantu saya dulu ada mobil yang saya mau beli dan akan dijual Kembali sama temannya orang Cina akan tetapi uangnya masih kurang 100 juta, dan pada saat itu korban sampaikan bahwa uang korban hanya 120 juta dan ia menyampaikan bahwa oke itumi dulu nanti saya carikan ke teman-teman yang lain tambahnya, selanjutnya korban langsung mentransfer ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar 12 juta,” kata Kasat Reskrim lagi.
“Beberapa menit kemudian terlapor menelpon korban Kembali dan meminta uang Kembali sebesar 70 juta dan langsung korban transfer ke nomor rekening yang sama, selanjutnya terlapor menghubungi korban Kembali dan meminta uang tambahan sebesar 18 juta, lalu korban langsung mengirimkan Kembali ke nomor rekening yang sama, kemudian terlapor meminta Kembali uang sebesar 30 juta, untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar, dan korban menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk kerekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut korban tidak bisa lagi hubungi,” sambung Kasat Reskrim Polres Kolaka
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, berkat kerja keras Satreskrim Polres Kolaka menetapkan 5 orang tersangka yakni RA Alias BP warga Medan.
Saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Kusta Kota Medan, Y warga Deli Serdang Saat ini ditahan di Rutan kelas I A Tanjung Kusta Kota Medan.
“Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, JYT Alias Y warga Aceh saat ini ditahan di Polres Kolaka, Sultra, H Alias O warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan saat ini ditahan di Polres Kolaka, sedangkan T S P Alias T warga Tegal Sari Mandala II Kota Medan Saat ini ditahan di Polres Kolaka,” jelasnya
Untuk Pasal yang disangkakan, jelas Kasat Reskrim, penipuan melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Junto Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan Ancaman Pidana selama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Abdul Aziz kembali menyampaikan, barang bukti yang disita oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka dalam oprasi ini, sebanyak 31 unit HP lengkap dengan aplikasi mobile bangking, 60 buah rekening Bank milik Pemerintah, 1 buah Kabel Colokan, 15 buah kepala cas, 10 Kabel cas Tipe C, 5 buah kabel Cas biasa, 1 buah buku catatan uang masuk dan keluar, serta 1 buah buku catatan nomor rekening yang akan digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,
Laporan: Zikin
Editor: Yusrif
Komentar