TEGAS.CO,. BAUBAU – Upacara penyerahan remisi umum di Lapas Kelas II A Baubau, PJ Wali Kota Baubau bacakan pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI, Sabtu (17/8/2024).
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 bertepațan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum termasuk kepada narapidana Lapas Kelas IIA Baubau pada 17 Agustus 2024.
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tersebut diserahkan pada upacara yang dipimpin Pj Wali Kota Baubau.
Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si. menjelaskan, terdapat beberapa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 6 bulan, 3 bulan sampai 2 bulan. Kemudian ada juga narapidana yang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2024.
”Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga,” pesan Dr H Muh Rasman kepada warga binaan yang mendapat status bebas.
Sebanyak 309 Narapidana Lapas Kelas IIA Baubau diberikan Remisi dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutannya yang dibacakan Pj Wali Kota Baubau berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Laporan : JSR
Publisher : Dion
Komentar