LBH HAMI Baubau Dinyatakan Lolos Akreditasi oleh Kemenkumham

Ketua LBH HAMI Sultra cabang Kota Baubau, adv. La Ode Muhammad Wahyu Saputra (tengah)

TEGAS.CO,BAUBAU – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menetapkan lembaga/organisasi bantuan hukum yang telah lolos proses verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode 2025 hingga 2027 mendatang.

Salah satu dari 190 yang diumumkan lolos pada 2 September 2024 adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) cabang Kota Baubau.

Iklan Pemkot Baubau

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.

Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa verifikasi dan akreditasi ini merupakan langkah penting yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Proses ini dilakukan guna memastikan lembaga bantuan hukum yang akan menerima anggaran dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Tahapan verifikasi dan akreditasi dilakukan secara menyeluruh, baik administratif maupun faktual. Lembaga-lembaga bantuan hukum yang dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan status akreditasi, yang menentukan kelayakan mereka untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.

Ketua LBH HAMI Baubau Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra mengatakan poses ini telah dinyatakan dalam keputusan tersebut, melibatkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Regulasi tersebut, sebut Wahyu adalah undang-undang nomor 39 tahun 2008, undang-undang nomor 16 tahun 2011, peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2013, serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang relevan.

“Lembaga-lembaga yang lolos akan mulai aktif memberikan layanan bantuan  hukum selama periode 2025 hingga 2027, dengan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan layanan tersebut tetap memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu yang ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2024)

Dengan diterbitkannya keputusan ini, pemerintah berharap agar lembaga-lembaga bantuan hukum dapat berkontribusi lebih efektif dalam penegakan keadilan dan pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu, khususnya akses terhadap layanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat miskin.

“Untuk itu LBH HAMI Sultra Cabang Baubau yang memang komitmen awalnya pendampingan hukum secara cuma-Cuma, sekarang semakin berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya

Komentar