DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kendari

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kendari
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan DKPP di kantor Bawaslu Sultra, Rabu (9/10/2024) Foto: AMRAN SOLASI

TEGAS.CO., KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang ini mengangkat dua perkara terkait proses verifikasi calon legislatif di Kota Kendari, Rabu (9/10/2024).

Perkara Pertama (Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024) Pengadu, Ahmad Farhan Sidik, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Takdir Al Mubaroq dan La Ode Muhammad Dzulfijar, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yakni Jumwal Shaleh, Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas.

Ketiganya diduga menetapkan, La Ami sebagai calon legislatif dari Partai NasDem tanpa memenuhi syarat administrasi yang lengkap.

Menurut pengadu, salah satu syarat penting, yakni foto copi ijazah La Ami, tidak pernah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Selain itu, pihak teradu juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan menolak memberikan akses untuk verifikasi dokumen melalui SILON.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dengan anggota majelis lainnya, yaitu Syafril Kasim (TPD unsur masyarakat), Hazamuddin (TPD unsur KPU), dan Darma (TPD unsur Bawaslu).

Perkara Kedua Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 diajukan oleh Muhammad Takdir Al Mubaroq, yang juga memberi kuasa kepada La Ode Muhammad Dzulfijar.

Dalam kasus ini, para teradu terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, yakni Sahinuddin, Wa Ode Nur Iman, Arham, serta seorang anggota KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto.

Para teradu diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan verifikasi dokumen yang diajukan oleh La Ami sebagai calon legislatif dari Partai NasDem.

Menurut pengadu, La Ami dinyatakan lolos seleksi meskipun tidak menyerahkan dokumen syarat yang sah, termasuk foto copi ijazah Paket C.

Selain itu, pengadu menuduh para teradu menggunakan alat bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menolak membuka akses SILON untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

PENULIS : AMRAN SOLASI

EDITOR: MAS’UD

 

Komentar