TEGAS.CO., BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah bersinergi dan berkolaborasi melalui spirit “Posaangu Tokalapena Liputa” sebagai upaya memperkuat peran pembangunan di masa kini dan masa mendatang.
Baubau Tanah Wolio-Butuni menginjak usianya yang ke-483 tahun yang bertitik pijak pada pelantikan Sultan Buton pertama Sultan Murhum Qaimuddin di tahun 1541 Masehi sekaligus menandai periode peradaban kesultanan di pusat Negeri khalifatul Kamis.
Dalam dimensi lain Kota Baubau juga memasuki usia yang ke-23 tahun sejak terbentuk sebagai daerah otonom berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2001 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sementara H. Rusdin saat memimpin rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato Wali Kota Baubau dalam rangkaian memperingati Haroana Baubau ke-483 dan HUT ke-23 sebagai daerah otonom. Rabu (16/10/24)
“Momentum Haroana Baubau merefleksikan sejarah dan perkembangan peradaban serta nilai-nilai yang ditransmisikan lintas generasi untuk membangun kesadaran kolektif akan Hasanah yang hendaknya menjadi inspirasi dalam membangun kejayaan masa depan,” katanya
Baubau di masa kini dan akan datang sebagai titik episentrum dalam rangka mempersatukan daerah-daerah ex kesultanan Buton untuk mewujudkan atau melahirkan provinsi Kepulauan Buton yang kita cita-citakan bersama.
Pada kesempatan ini juga DPRD ingin menyampaikan laporan kinerja 3 fungsi utama dalam sidang 2023-2024 yang dilaksanakan dalam kerangka sebagai mandataris rakyat di daerah dan memperjuangkan kepentingan konstituan pada daerah pemilihan.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan Daerah DPRD dan pemerintah kota telah menyepakati program pembentukan Perda tahun 2024 yang terdiri dari rancangan Perda program prioritas dan program kumulatif terbuka.
“Dewan bersama-sama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan terhadap tujuh Rancangan peraturan daerah,” ujarnya
Di sisi lain, dalam fungsi anggaran, DPRD Kota Baubau juga telah menyelesaikan pembahasan serta menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk pengawasan kinerja, DPRD melaksanakan serangkaian rapat kerja dan rapat dengar pendapat dari 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024.
Rapat-rapat ini melibatkan berbagai instansi terkait dan kunjungan lapangan, baik yang bersifat rutin maupun sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat. Pengawasan ini juga mencakup isu-isu strategis dan aktual yang direspon oleh DPRD.
Fungsi pengawasan juga dilakukan melalui reses yang dilaksanakan dua kali di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Selain itu, DPRD membentuk Panitia Khusus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Baubau.
“Dengan selesainya rangkaian pembahasan ini, diharapkan kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Baubau semakin efektif dalam memberikan pelayanan serta pembangunan yang tepat sasaran kepada masyarakat untuk menjadi energi positif mewujudkan Kota Baubau yang maju sejahtera dan berbudaya,” harap
Komentar