TEGAS.CO., MUNA – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Muna di Raha, Pj Gubernur memberikan arahan tugas Netralitas kepada ASN di Kabupaten Muna dan Muna Barat, yang diselenggarakan di Aula Galampano, Muna, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 yang tersisa waktunya 40 hari lagi.
Mengawali arahan, Pj Gubernur mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“ASN disebut Netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen,” jelasnya.
Pj. Gubernur menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia.
“Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan pegawai untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Sebagai langkah konkrit, Gubernur telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait netralitas ASN dalam pemilu, di antaranya:
1. SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
2. SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
3. SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, Andap memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat pelaksanaan Pilkada, diantaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.
“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi dan 7,48% karena tekanan paslon,” paparnya.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pola pengawasan dengan menggunakan model 4-CO, meliputi compliance role, consultative, coordination, dan corrective role, untuk mengawasi dan menjaga netralitas.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tambahnya.
Gubernur menutup sambutannya dengan harapan agar semua ASN berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Pjs. Bupati Muna dan Pj. Bupati Muna Barat beserta Forkopimda Tingkat II Kabupaten dan para Tokoh Masyarakat, Sekda Pemkab Muna dan Muna Barat, dan segenap ASN dari Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Publisher : Redaksi
Komentar