LBH HAMI Sultra Ajukan Penangguhan Penahanan, Guru di Konsel Bebas

LBH HAMI Sultra Ajukan Penangguhan Penahanan, Guru di Konsel Bebas
Surat permohonan penangguhan penahanan Supriyani di PN Andoolo Konsel, Selasa (22/10/2024) Foto: SC

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra cabang Konsel mengajukan permohonan penangguhan terhadap Supriyani, S.Pd, Guru SDN Baito, Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh telah menganiaya siswanya.

Permohonan penangguhan penahanan Supriyani yang dilakukan LBH HAMI Sultra cabang Konsel direspon baik pihak Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, SH langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Supriyani.

Ketua HAMI Konsel, Adv. Syamsuddin, SH langsung menjemput Supriyani di lapas perempuan.

“Kita jemput di lapas perempuan klas II Kendari dan membawa pulang ke keluarga Supriyani,” terang Syamsuddin, Selasa (22/10/2024).

Kata Syamsuddin, penangguhan Supriyani terhitung Selasa (22/10/2024). ” HAMI tetap akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,”tegas Syamsuddin.

LBH HAMI Sultra Ajukan Penangguhan Penahanan, Guru di Konsel Bebas
Supriyani (tengah) saat sedang berada dalam mobil yang dijemput tim LBH HAMI Konsel menuju ke keluarganya, Selasa (21/10/2024) Foto: HAMI

Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyatakan sikap solidaritas dalam menghadapi kasus yang menimpa salah satu guru di Kecamatan Baito, Supriyani, S.Pd.

Dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 19/10/2024, bertempat di aula Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, seluruh Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP hadir untuk membahas kasus tersebut.

Rapat ini dilaksanakan menyusul keputusan rapat bersama PGRI Baito yang dituangkan dalam Surat Nomor: 420/13/PGRI/10/2024.

PGRI menuntut pertama mogok belajar dilakukan mulai Senin, 21 Oktober 2024, oleh seluruh sekolah di Kecamatan Baito, dari jenjang TK, SD sampai SMP, hingga ada keputusan yang minimal berupa penangguhan proses hukum terhadap Ibu Supriyani.

Kedua, Siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dalam kasus ini akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan tidak diperbolehkan diterima kembali di sekolah manapun di Kecamatan Baito.

Ketiga, PGRI menuntut agar Supriyani dibebaskan dan dikembalikan ke sekolah untuk melanjutkan tugasnya sebagai guru.

Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, S.Pd dalam pernyataan sikapnya, mengungkapkan, tujuan dari aksi guru – guru di Konsel untuk memberikan dukungan moral kepada Supriyani selaku guru di SD Negeri 4 Baito yang saat ini menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam sebuah kasus.

” Penjelasan kepala sekolah SD Negeri 4 Baito, kronologis kasus ini dipaparkan secara jelas dihadapan para peserta rapat,” ujar Hasna dalam pernyataan sikapnya.

Setelah mendalami informasi tambah Hasna, seluruh kepala sekolah menyatakan rasa empati dan solidaritas penuh kepada Supriyani, dengan harapan bahwa proses hukum yang dijalani akan berjalan adil dan transparan.

Hasna mengatakan, kasus ini kini sedang dalam penanganan Pengadilan Negeri Andoolo, dimana penetapan sidang telah dikeluarkan dengan Nomor: 104/pid.Sus/2024/PN Adl.

” Berdasarkan surat tersebut, sidang pertama akan digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Andolo. Kasus ini juga telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melalui Surat Nomor: 1704/P-31 Eku.2/10/2024 pada 16 Oktober 2024,” tulis Hasna.

Dalam rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan sejumlah pejabat terkait, turut hadir perwakilan dari Polres Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andolo, Polsek Baito, Camat Baito, serta Kepala Desa se-Kecamatan Baito.

” Surat tembusan rapat solidaritas ini juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan dan berbagai instansi terkait,” tutupnya.

PENULIS : FEBIYANTI
EDITOR: MAS’UD

 

Komentar