PGRI Tolak Anak Oknum Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito Konsel Gegara Gurunya di Penjara

PGRI Tolak Anak Oknum Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito Konsel Gegara Gurunya di Penjara
Pernyataan sikap PGRI Baito Konsel yang mengembalikan seorang siswa SDN 4 Baito yang bermasalah karena kesaksiannya hingga akhirnya Supriyani guru honorer di sekolah tersebut di penjara Oktober 2024 di lapas perempuan Klas IIB Kendari FOTO: ARSIP

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyatakan sikap solidaritas dalam menghadapi kasus yang menimpa salah satu guru di Kecamatan Baito, Supriyani, S.Pd.

Dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 19/10/2024, bertempat di aula Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, seluruh Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP hadir untuk membahas kasus tersebut.

Rapat ini dilaksanakan menyusul keputusan rapat bersama PGRI Baito yang dituangkan dalam Surat Nomor: 420/13/PGRI/10/2024.

PGRI menuntut pertama mogok belajar dilakukan mulai Senin, 21 Oktober 2024, oleh seluruh sekolah di Kecamatan Baito, dari jenjang TK, SD sampai SMP, hingga ada keputusan yang minimal berupa penangguhan proses hukum terhadap Ibu Supriyani.

Kedua, Siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dalam kasus ini akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan tidak diperbolehkan diterima kembali di sekolah manapun di Kecamatan Baito.

Ketiga, PGRI menuntut agar Supriyani dibebaskan dan dikembalikan ke sekolah untuk melanjutkan tugasnya sebagai guru.

Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, S.Pd dalam pernyataan sikapnya, mengungkapkan, tujuan dari aksi guru – guru di Konsel untuk memberikan dukungan moral kepada Supriyani selaku guru di SD Negeri 4 Baito yang saat ini menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam sebuah kasus.

PENULIS : FEBIYANTI
EDITOR: MAS’UD

Komentar