TEGAS.CO., WAKATOBI – Plt.Bupati Wakatobi Ilmiati Daud menegaskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda untuk tidak ikut terlibat secara langsung pada perhelatan Pilkada 2024.
“Dalam aturan ASN dilarang berpolitik. Apalagi secara langsung turut terlibat untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Kepala daerah yang berkompetisi hari ini,” katanya, di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024).
Dikatakannya, di saat apel dirinya selalu mengingatkan mereka agar tetap menjaga netralitas sebagai birokrat yang terikat dengan aturan perundang-undangan.
“Bagi ASN yang ingin terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik silahkan mengajukan pemunduran diri,” ucap Ilmiati Daud mengutip arahan Pj. Gubernur Sultra.
Dia menjelaskan bahwa ASN perlu memahami arti netralitas di mana mencakup tiga aspek, yakni: 1. Aspek Politik. 2. Aspek Pelayanan Publik. Terakhir, 3. Aspek Pengambilan Keputusan atau manajemen ASN.
Terkait arahan Pj. Gubernur Sultra, dia meminta ASN memahami dan mempedomani aturan perundang-undangan yang ada.
Di antaranya; Undang-Undang (UU) terkait Pilkada Nomor 1 tahun 2015 dan UU Nomor 20 tahun 2023 soal ASN serta Peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
“Terkait hal ini juga saya sudah sampaikan kepada mereka disaat apel tentang arahan Pj. Gubernur Sultra,” ujarnya.
Pelanggaran Tinggi
Kabupaten Wakatobi memiliki catatan buruk soal pelanggaran netralitas ASN tertinggi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Hal ini telah menjadi atensi Pj. Gubernur Sultra tak terkecuali Kabupaten Wakatobi. Kendati, perhari ini, Pemda Wakatobi telah menerima surat pemberitahuan, terkait pelanggaran ASN yang disebabkan politik praktis.
“Provinsi Sultra, kabupaten dan kota memiliki angka pelanggaran yang lumayan tinggi, khususnya Wakatobi,” ungkap Ilmiati.
Ilmiati menjelaskan poin arahan Pj. Gubernur Sultra bahwa beberapa pelanggaran ASN yang sering terjadi antara lain keterlibatan ASN dalam kampanye terbuka maupun tertutup di lapangan.
Lanjut, keberpihakan unit kerja yang membuat kegiatan untuk kepentingan salah satu Paslon. Dan, pimpinan ASN yang mengintimidasi ASN untuk memilih Paslon Pilkada.
“Yang sudah terjadi di Wakatobi penggunaan fasilitas negara di pasangan calon (Paslon),” ucapnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, penyebab ASN tidak netral itu antara lain ikatan persaudaraan, kepentingan karir, kesamaan latar belakang, utang budi dan tekanan Paslon.
“Perhari ini, yang saya ketahui, satu masuk pidana dan dua orang (ASN) disanksi netralitas,” kata Ilmiati Daud.
Kendati demikian, sebagai Plt Bupati, ia pun diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melekat pada ASN di lingkupnya.
“Kata pak Pj. Kalau tidak bisa diingatkan maka penegak hukum adalah jalan terakhir sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tukasnya.
Laporan: Rusdin
Publisher : Dion
Komentar