Ketua DPRD Sultra Harap Guru Supriyani Mendapat Keadilan

Ketua DPRD Sultra Harap Guru Supriyani Mendapat Keadilan
Pimpinan dan anggota DPRD Sultra berfoto bersama pihak Kejaksaan Negeri Andoolo Konsel saat melakukan kunjungan kerja untuk mengawal kasus guru SDN 4 Baito yang ditahan karena tuduhan menganiaya siswanya, Selasa (22/10/2024) FOTO: INT

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala mengungkapkan, terdakwa Supriyani guru honerer SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mendapat keadilan.

Menurut Tariala, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya hakim PN Andoolo dalam memutus perkara terdakwa Supriyani yang kini ditangguhkan penahanannya.

Iklan KPU Sultra

“ Ini kebijakan luar biasa karena pihak PN Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyani. Tentu harapan kami juga mendapat putusan yang seadil – adilnya,” tutur Tariala kepada tegas.co di ruangannya, Kamis (23/10/2024).

Dikatakannya, Supriyani bukan hanya sekedar guru ajar, namun juga mendidik anak – anak untuk menjadi cerdas dan berbakti kepada orang tua. “ Dulu waktu saya sekolah, saya biasa ditegur dan dicubit oleh guru. Tujuannya bukan menganiaya melainkan mendidik agar kita bisa menulis dan membaca. Waktu saya jadi guru SD juga, itu saya lakukan, jewer anak-anak, agar anak didik memiliki keinginan untuk belajar,” kata ketua DPRD Sultra.

Tariala mengungkapkan, saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Baito Konsel pihaknya menemui Supriyani. Menurut Supriyani, dirinya adalah korban fitnah karena tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban siswa SDN 4 Baito.

“ Jadi Supriyani menangis waktu kami temui. Dia mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Supriyani baru tahu kalau anak itu cedera setelah diperiksa di Polsek Baito Konsel,” terang Tariala mengulang keterangan Supriyani.

Ditambahkannya, Supriyani menyampaikan kepada Ketua DPRD Sultra bahwa siswanya mengaku jatuh di sawah sehingga mengalami luka. “Itu ibunya yang tanya kepada anaknya, tapi belakangan berubah, anak itu menyebut dirinya dipukul pakai gagang sapu di kelasnya, lalu anak itu sebut ibu guru Supriyani yang lakukan, padahal bukan wali kelas anak itu,” ungkap Tariala kembali mengulang ucapan Supriyani.

Meski begitu, hal ini sudah dimediasi agar tidak berlanjut, sehingga Supriyani bersama kepala sekolah dan kepala desa setempat mendatangi kediaman orang tua siswa untuk meminta maaf.

“Tetapi ada sejumlah permintaan yang tidak bisa disanggupi keluarga Supriyani, uang 50 juta dan meminta ibu guru Supriyani berhenti mengajar di SDN 4 Baito,” tandasnya.

Tariala berharap kepada Supriyani agar mengambil hikmah dari kasus ini, sebab kasus ini menjadi perhatian khusus menteri pendidikan. “ Sesuai pemberitaan, Supriyani akan diangkat jadi guru PPPK. Untuk itu segera siapkan berkas,” tambahnya.

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Supriyani di PN Andoolo mendapat juga perhatian dan solidaritas dari ribuan guru, pegiat LSM, PGRI dan sejumlah organisasi lainnya. Sementara itu, pihak kuasa hukum Supriyani akan melakukan esepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (28/10/2024).

EDITOR: MAS’UD

Komentar