TEGAS.CO, KENDARI – Pemanfaatan air tanah untuk usaha maupun rumah tangga butuh perhatian pengawasan untuk menjaga ketersediaan air yang berkelanjutan. Untuk itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan menerapkan langkah-langkah pengawasan yang tepat dapat minimalkan penurunan kualitas dan kuantitas air tanah.
Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Sultra Muhammad Ashar mengatakan, untuk tahun ini pihaknya melaksanakan pengawasan pemanfaatan air tanah di 3 Kabupaten/Kota Sultra yaitu Konawe Selatan, Buton Tengah, dan Bombana.
Sedangkan tahun 2023 lalu Dinas ESDM Sultra melakukan kegiatan pengawasan izin air tanah di 6 Kabupaten/Kota yaitu Buton Utara, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Baubau, dan Kendari.
Kendati mereka telah melakukan pengawasan izin air tanah, Ashar tidak menampik bahwa kegiatan tersebut belum maksimal menjangkau 17 Kabupaten/Kota. Tahun 2023 capaiannya hanya 35,29 persen sedangkan tahun ini 17,64 persen.
“Karena sesuai anggaran yang bisa kita laksanakan harusnya kan 17 Kabupaten/Kota kita bisa lakukan pengawasan. Kita tahu kan Sulawesi Tenggara ada 17 Kabupaten/Kota tapi karena keterbatasan anggaran kami hanya lihat skala prioritasnya saja tahun ini hanya 3 Kabupaten/Kota,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Ashar mengatakan, pengawasan yang mereka lakukan terhadap pengusaha maupun badan usaha yang memanfaatkan air tanah di wilayah Sultra.
“Pengusaha yang memanfaatkan air tanah mempunyai izin itu yang kita lakukan pengawasan sesuai izin yang diberikan termasuk pemakaian air tanah dan pajaknya sudah dibayar atau belum. Jadi di dalam itu sudah hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kalau pemanfaatan air tanah untuk usaha berapa pun nilainya wajib mengurus izin bukan dilihat dari berapa (air) digunakan karena usaha asumsinya lebih banyak yang intinya itu bahwa ketika air untuk komersial wajib mengurus izin seperti hotel, restoran, usaha air kemasan, dan sejenisnya.
“Pihak ESDM hanya memberikan persetujuan, izinnya nanti yang keluarkan PTSP kita hanya persetujuan pengeboran dan studi kelayakan,” ujarnya.
Sementara untuk skala usaha wajib mengantongi izin bukan berarti rumah tangga tidak masuk kategori di atas, Ashar mengatakan, berdasarkan Kepmen ESDM 259 tahun 2022 tentang standar peyelenggaraan izin pengusahaan air tanah bahwa untuk rumah tangga yang menggunakan air di atas 100 meter kubik per bulan itu wajib untuk mengurus izin.
Sedangkan masyarakat yang memanfaatkan air tanah di bawah batas tersebut bisa menggunakan air tanah dan tidak perlu izin dari bidang geologi Dinas ESDM Sultra.
Redaksi
Komentar