TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Kader Posyandu Desa Puwulu sebagai saksi pelapor Tim Advokasi WON-YACUB hadiri Panggilan BAWASLU Konawe Kepulauan (Konkep), atas dugaan intimidasi yang di lakukan pelaksana Desa Puwulu (MR) serta tim Kordinator Kecamatan (Korcam) Paslon Bersafari (LKM) yang di ketahui merupakan mantan anggota DPRD Konkep periode 2019 – 2024.
Saat dikonfirmasi awak media, kamis (21/11/2024) di halaman kantor Bawaslu Konkep tim Advokasi Won-Yacub, Zubair Halulanga, menyampaikan dalam mengawal pemilihan serentak 2024 yang berintegritas tentunya kami sangat menyayangkan jika masih terjadi intimidasi yang dilakukan pelaksana Desa Puwulu serta Korcam wawonii tengah yang merupakan tim dari pasangan calon BERSAFARI.
Dimana ketika merujuk dalam Perbawaslu dimana diterangkan kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya diatur dalam pasal 280, 282 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017, hal dugaan intimidasi ini juga mengakibatkan kader posyandu desa puwulu merasa keberatan karena di intimidasi oleh pelaksana desa sehingga kami mengawal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Konkep, agar di proses secara hukum yang ada, dimana berdasarkan kajian kami tentu hal ini melanggar dari UUD Desa, netralitas ASN, serta Pemilu.
Sementara itu masih di tempat yang sama Martini yang merupakan kader posyandu desa puwulu yang juga merasa keberatan karena di intimidasi,saat di konfirmasi awak media mengatakan jadi kronologis kejadiannya itu kami kader posyandu serta beberapa perangkat desa puwulu di panggil pertemuan oleh pelaksana desa (MR) di salah satu rumah warga yang berada di desa puwulu.
Tetapi dalam pertemuan tersebut tidak hanya di hadiri pelaksana Desa, serta kader posyandu dan beberapa perangkat desa lainya, tetapi ada juga LKM yang kami ketahui merupakan kordinator tim kecamatan Wawonii Tengah dari Paslon Bersafari dan itu LKM sendiri yang sampaikan kepada kami saat pertemuan.
Dan dalam pertemuan tersebut, dihadapan kami Pelaksana Desa Puwulu (MR) mengintruksikan kepada kami agar seluruh kader posyandu desa puwulu memilih Paslon Bersafari bahkan kami di suruh untuk saat memilih pada tanggal 27/11/2024 untuk memotoh hasil pilihan kami, agar Iyah percaya kami sejalan dengan dirinya karna jika tidak kami harus sadar dengan konsekuensi yang harus kami selaku kader posyandu dan perangkat desa terima jika tidak mengikuti arahanya.
“Sedangkan LKM mengatakan bahwa jika kami tidak sejalan dengan pilihan mereka jika ada anak serta kerabat kami yang dia ketahui sedang berkuliah maupun Honor di Pemda Konkep maka dia (LKM) tidak akan segan-segan untuk menyapu bersih, anak-anak kami akan di putus beasiswanya dan jika sedang honor di salah satu instansi Pemda Konkep akan di berhentikan dan apa yang di sampaikan itu kami memiliki rekamannya saat pelaksana desa puwulu (MR) dan (LKM) menyampaikan hal itu,” tuturnya.
Di tempat yang berbeda saat di temui awak media ini, Muhamad Aldiansyah yang merupakan pelapor, MR dan LKM ke Bawaslu Konkep, menuturkan awal mulanya saya mendapatkan rekaman perbincangan antara pelaksana desa Puwulu (MR) dan (LKM) saat mengintruksikan kepada kader posyandu dan beberapa perangkat desa Puwulu agar memilih salah satu Paslon dalam hal ini Paslon Bersafari
“Setelah mendengarkan hasil rekaman tersebut dan berdasarkan kajian saya, terkait rekaman suara tersebut, tentu apa yang dilakukan pelaksana Desa Puwulu (RM) telah melanggar amanat UU no. 6 tahun 2014 fasal 29 huruf g dan j,” ujarnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran amanat UU Desa tersebut sehingga saya bersama beberapa kader posyandu desa Puwulu melaporkan dugaan Intimidasi yang di lakukan Pelaksana Desa Puwulu (RM) serta Korcam Wawonii Tegah tim Bersafari (LKM) ke-Bawaslu Konkep.
Laporan : Arkam Asrulgazali
Komentar