tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dua angota Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan masing-masing Aswan, S.Pd dan nuzul Qadri, SS resmi diberhentikan dari keanggotaannya di KPU setelah keputusan berkekuatan hukum tetap atau incra.
Sementara untuk tiga anggota KPU lainnya, masing-masing Jabal Nur, S.Ag, M.Pd, Sutamin Rembasa, S.Pd, M.Si dan Yusran, S.Pd masih menunggu proses hukum di pengadilan hingga ada kjetetapan incra.
Pemberhentian resmi dua anggota KPU Konawe Selatan itu disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah.
“Ia, sejak adanya keputusan Pengadilan Negeri atas kasus hukum yang menimpa dua anggota KPU tersebut dan dinyatakan Incra atau tetap maka dua anggota KPU masing-masing Aswan, S.Pd dan Nuzul Qadri, S.S diberhentikan dari keanggotaannya,” ujarnya kepada awak media ini di kantor KPU Sultram selasa (30/5).
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, pasca diberhentikannya dua anggota KPU Konsel itu, pihaknmya akan segera memproses pengganti antar waktunya.
“Penggantinya yang akan dip roses itu adalag calon anggota KPU yang masuk 10 Besar. Untuk dua anggota KPU ini yang akan di panggiil adalah urutan 6-7 yang masuk 10 besar di pencalaonan lalu,” akunya.
Untuk tiga anggota lainnya, belum bisa diproses, karena masih berlangsung proses siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“kalau sudah di putus, dan dinyatakan incra, maka proses PAW juga akan di propses yang masuk 10 besar,” katanya.
Mantan anggota KPU Kota kendari itu menambahkan, untuk proses PAW anggota KPU yang telah berkekuatan hukum tetap atau incra ini, KPU Provinsi akan memanggil calon anggota KPU Konsel yang masuk 10 besar yang masih memenuhi syarat.
“Kita akan panggil dulu yang masuk urutan 6-7 di 10 besar lalu. Jika kedua itu tidak memenuhi syarat, maka selanjutnya lagi yakni peringkat 8-9. Kalau ini lagi tidak siap, maka akan di panggil yang masuk 20 besar untuk dilakukan fit and propertest. Pelaksanaannya akan dilakukan dalam waktu segera,”tandasnya.
ODEK / MAS’UD
Komentar