Ahok Dijerat Pasal 156 Undang-undang ITE

tegas.co., JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sabagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus ini menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok. Usai gelar perkara kasus ini dan diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono, Rabu (16/11/16).

Dikatakan oleh Kabareskrim, pihaknya memeriksa secara rinci video asli penyataan Ahok, artinya video asli adalah video yang belum diedit atau ditambahkan frame baru. Selain itu, ada beberapa dokumen, dan keterangan saksi ahli.

“Bukti-bukti itu semua yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Ahok,” kata Komjen Polisi Ari Dono.

Berdasarkan Pasal 156 a KUHP, menyatakan, ‘Dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut :  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hal tersebut, pihak penyedik pun menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sayang, Ari Dono belum menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen apakah yang menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.

RUL/NAYEF