Tegas.co – KENDARI, Tutnutan masyarakat Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan agar aktifitas PT Baula dihentikan terus berlanjut. Kamis, (8/12) belasan Mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pemerhati tambang Sultra, mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk meminta ketegasan terkait dugaan penambangan ilegal yang saat ini terjadi di desa Roraya yang di lakukan oleh PT . Baula Pettra Buana.
Dalam orasinya perwakilan mahasiswa pemerhatai tambang Sultra Ahmad Saleh meminta kepada DPRD Sultra untuk merekomendasikan kepada penegak hukum agar segera memeriksa dan mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana dalam pertambangan yang dilakukan oleh PT Baula Petra Buana. “Dalam kegiatan Pertambangan tersebut dinilai illegal, karena itu Izin Pertambangannya harus dicabut,”ujarnya dihadapan anggota DPRD Sultra.
Menurutnya, Pertambangan nikel di desa Roraya Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan itu melanggar ketentuan hokum terkait peraturan Meneteri Pertambangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal itu dilakukan karena pertambangan yang dilakukan tidak memiliki dokumen yang lengkap, serta merugikan masyarakat, khususnya masyarakat local di desa roraya Kecamatan Tinanggea. “Pelanggarannya cukup jelas, jadi Izinnya harus dicabut, jika perlu anggota DPRD langsung melakukan peninjauan di lokasi pertambangan”katanya.
Jika tuntutannya tersebut tidak diindahkan, Mahasiswa bersama masyarakat permerhati tambang berjanji akan turun kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi dan menduduki kantor DPRD Sultra.
Anggota DPRD Sultra Litanto yang menemui pengunjukrasa berjanji akan segera memberikan atensi degan melakukan memanggil PT Baula dan instansi terkait lainnya untuk dilakukan rapat dengar pendapat artau hearing, terkait aspirasi mahasiswa pemerhati tambang. “Insyah allah dalam waktu yang tidak terlalu lama DPRD Sultra akan mengagendakan rapat dengar pendapat terkait aspirasi yang disampaikan hari ini,”ujarnya berjanji.
FT / EBRI