tegas.co, KENDARI, SULTRA – Proses lelang proyek rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang jumlah alokasi anggarannya sebesar Rp. 1.447.500.000 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.393.670.000 yang dimenangkan CV Agung Angkasa Sejahtera yang beralamat di Jalan Lanud WMI nomor 28 Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan menuai protes.
Prtotes itu datangnya dari wakil ketua DPRD Sultra Jumardin yang merasa tersinggung setelah namanya disebut-sebut memberikan rekendasi dalam aksi Forun Mahasiswa Anti Korupsi (Formaki) beberapa waktu lalu. Politisi democrat itu justru sebaliknya menduga bila Sekretaris DPRD (Sekwan) bersama stafnya terlibat pengutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan lelang rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Ketua II DPRD Sultra.
Hal ini diungkapkan Jumardin karena dirinya merasa sangat tersinggung setelah mendengar pernyataan Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Formaki) yang menuding dirinya memberikan rekomendasi kepada salah satu staf Sekretariat DPRD Sultra untuk mengundang salah satu perusahaan untuk mengikuti proses lelang dengan iming-iming akan dimenangkan pada saat lelang.
Jumardin mengakui, meskipun Rujab yang dibangun adalah untuk ditempatinya, namun proses lelang rehabilitasi Rujab tersebut meeupakan suatu hal yang seakan-akan disembunyikan darinya selama ini.
“Saya merasa dinodai nama oleh Sekwan yang memerintahkan stafnya atas nama Informasi dengan mengundang salah satu perusahaan untuk mengikuti proses lelang rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra. Padahal, saya tidak pernah memberi rekomendasi,” ujar Jumardin ketika dijumpai di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (15/6/2017).
Alokasi anggaran rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra sebesar Rp. 1.447.500.000 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.393.670.000 yang dimenangkan CV Agung Angkasa Sejahtera yang beralamat di Jalan Lanud WMI nomor 28 Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Jumardin mengungkapkan, pada tanggal 25 April lalu, dirinya sempat bertemu Sekwan dan berpesan agar mempertimbangkan baik-baik sebelum mengambil keputusan persetujuan penetapan pemenang lelang rehabilitasi Rujab. Sebab Sekwan merupakan pengguna anggaran (PA).
“Memang saya pernah mendengar adanya ketimpangan dalam proses lelang rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra itu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada waktu itu Sekwan sempat melarang dirinya untuk meributkan tentang lelang Rujab dengan alasan takut disadap atau ditau BPK. Ia mengakui, saat dirinya merasa bungung dengan sikap Sekwan yang nampak ketakutan.
Jumardin menilai, pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Sultra sering kali terindikasi dikelolah dengan cara yang tidak benar. Untuk itu, ia akan meminta kepada BPK, jaksa, dan pihak kepolisian untuk melakukan audit, baik anggaran yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, maupun anggaran yang sementara berjalan di tahun 2017 ini.
Disebutnya, hal-hal yang sangat penting dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh BPK, jaksa dan polisi diantaranya, anggaran makan dan minum yang dikelola Sekretariat DPRD Sultra, anggaran perawatan dan perbaikan mobil dinas, pengadaan peralatan kantor, dan anggaran rehabilitasi kantor atau gedung serta rumah jabatan.
“Sebab di tempat-tempat inilah akan rawan terjadi penyimpangan yang bisa sangat merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Sekwan DPRd Sultra H. Nasruan membnatah terkait pernyataan Wakil ketua DPRD Sultra dari Fraksi Demokrat itu. Menurutnya kontraktor yang dimaksud tidak ada hubungannya dengan dirinya, bahkan kontraktor yang memenangkan tender di badan lembada Pengadaan sultra itu di kenalnya setelah kontraktor tersebut datang kepadanya untuk melaporkan atas proyek di yang di lelang di BLP Sultra.
“Saya baru kenal setelah dia datang kepada saya melapor setelah dirinya menang. Jadi dimana saya mau kulusi dengan dia atau ada pungli,” ujarnya kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya di ruang kerjanya, jum,at (16/6).
Menurut mantan kepala Inspektorat Sultra, soal tender di BLP Sultra tidak ada urusan dengan Sekwan DPRD Sultra, apalagi mencampuri dan memenangkan salah satu perusahaan.
“Kami hanya menerima saja apa yang di menangkan oleh BLP sesuai mekanismenya, jadi tidak ada urusan dengan saya,” tegasnya.
LM FAISAL
PUBLISHER : HERMAN
Komentar