Sutamin dan Yusran Dituntut Satu Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa Korupsi rental mobil fiktif Sutamin dan yusran saat medengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejari Konsel di pengadilan Tindak pidana Korupsi di Kendari. FOTO : ODEK
Terdakwa Korupsi rental mobil fiktip Sutamin dan Yusran saat medengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejari Konsel di pengadilan Tindak pidana Korupsi di Kendari.
FOTO : ODEK

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sidang kasus tindak pidana korupsi terhadap dua anggota KPU Konawe Selatan masing-masing Sutamin Rembasa S.Pd, M.Si dan Yusran, S.Pd sudah memasuki tahapan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan negeri Andoolo Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari / PHI Klas I A Kendari pada Selasa (20/6/2017).

Dalam penuntutan tersebut kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi Sutamin Rembasa dan Yusran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel, Desi Indriani SH mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 3 tentang UUD Tipikor karena terbukti bersalah.

Iklan KPU Sultra

“Jadi, kedua terdakwa terbukti di pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi, karena itu kedua terdakwa ini di tuntut satu tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp. 50 juta, dan subsider tiga bulan penjara,” ungkapnya saat membacakan tuntutan di hadapan tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus rental mobil fiktif tersebut.

Selain itu lanjut Desi, barang bukti asli terkait perbuatan yang dilakukan oleh Kedua terdakwa yakni diantaranya Surat Perintah Membayar (SPM), serta draft kontrak sewa kendaraan rental, nantinya akan dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Khalid Usman SH mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyatakan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa yang akan dilaksanakan pekan depan atau di jadwal berikutnya.

“Intinya, nanti kami akan tanggapi di pembelaan, apakah nanti pembelaan kami, diterima oleh majelis, semua itu kita kembalikan kepada majelis untuk memutuskan,,”ujarnya.

Menurutnya, akan bersama terdakwa untuk segera menyiapkan langkah-langkah agar majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa saat putusan nanti.

“Yang pasti kita tetap menyiapkan langkah-langkah, untuk meringankan terdakwa, tetap semua tergatung majelis Hakim, kalo menurut saya sih sebetulnya harusnya di vonis bebas, sesuai  fakta di persidangan, karena barang yang di gunakan itu ada laporannya semua dan di kembalikan,” tandasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa, yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH MH, pada Senin (3/7/2017) bulan depan.

Dua anggota KPU yang di tuntut dalam kasus dugaan koruspsi rental mobil fiktif dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Konawe Selatan pada tahun 2015 lalu merupakan proses hukum tahap tiga dari lima anggota KPU Konsel.

Sebelumnya dua anggota KPU lainnya Aswan S.pd dan Nuzul Qadri telah lebih dulu di vonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana Korupsi dengan hukuman satu tahun dua dua bulan penjara. Seterusnya Ketua KPU Konsel non aktif Jabal Nur yang di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara di tambah denda Rp 50 Juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

ODEK

PUBLISHER : MAS,UD

Komentar