Tokoh Masyarakat dan Agama Tolak Hak Angket

Tokoh Masyarakat dan Agama Tolak Hak Angket
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta FOTO : NADHIR

tegas.co., YOGYAKARTA – Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta mendeklarasikan diri penolakannya terhadap Hak Angket KPK di kantor Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dI Yogyakarta, Selasa (18/7/2017).

Deklarasi tersebut dengan mengambil tema, ‘Kita Waras Bareng: Tolak Hak Angket KPK’. Sebanyak 95 Koalisi Masyarakat yang tergabung dalam penolakan deklarasi tersebut.

Iklan KPU Sultra

Mantan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani mengatakan, deklarasi dukungan terhadap KPK dan menolak hak angket DPR terhadap KPK merupakan hal yang sangat penting.

“Kami menilai bahwa hak angket terhadap KPK ini sedang digunakan DPR untuk melemahkan KPK sekaligus mengintervensi proses hukum kasus tindak pidana korupsi,” paparnya.

Ia menilai, hak angket tersebut tidak tepat jika ditujukan kepada KPK. Sebab, berdasarkan konstitusi Indonesia yang berlaku hari inu, hak angket hanya ditujukan untuk pemerintah saja dalam arti Presiden dan Wakil Presiden beserta jajarannya.

“KPK bukan merupakan lembaga pemerintah melainkan lembaga Independen yang bebas daru kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sehingga salah arah jika ditujukan kepada KPK,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Ghafar selaku Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DI Yogyakarta mengungkapkan, bersama-sama untuk menyatakan sikap penolakan terhadap hak angket terhadap KPK.

“Menuntut DPR untuk menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Presiden memerintahkan partai pendukungnya untuk mundur dari pengajuan hak angket terhadao KPK sebagai komitmen dalam menegakkan Nawa Cita pemberantasan korupsi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung peberantasan korupsi di Indonesia salah satunya berupaya melawan pelemahan terhadap KPK,” tandasnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar