Majelis Hakim PN Raha Vonis Bebas Dirut JISS Elektrik

La Ode Ade Rusman, Kuasa Hukum Direktur JISS Elektrik Darmin. FOTO : LA ODE AWALUDIN AWAL

tegas.co., MUNA, SUTRA – Direktur JISS Elektrik Darmin, akhirnya bisa bernapas lega setelah Majelis Hakim memvonis bebas dirinya atas perkara yang disangkakan, pada sidang putusan yang digelar Senin (17/7/2017), di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kabupaten Muna.

Dalam sidang tersbut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan data otentik pemasangan instalasi listrik di Desa Waturempe, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Iklan ARS

La Ode Ade Rusman Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, juka hasil putusan mejelis hakim merupakan bukti bahwa kliennya itu tidak bersalah atas kasus tindak pidana yang melanggar pasal 266 Ayat 1 dan 2, KUHP.

“Sebagai kuasa hukum, terdakwa menerima putusan tersebut. Namun, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa Darmin secara sah tidak terbukti melakukan tindakan penipuan, sehingga segera mengembalikan nama baiknya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Darmin yang merupakan Anggota Dewan Kabupaten Muna ini ditahan tahun 2016, setelah dilaporkan oleh Wa Ode Orin pemilik CV Aulia Pertiwi, atas perkara pemalsuan data akta otentik proyek pemasangan instalasi listrik, di Desa Waturempe Kabupaten Mubar.

Pasalnya, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh perusahaan miliknya, justru diambil alih oleh Darmin. Sehingga ia merasa sangat dirugikan, karena haknya sebagai instalatur yang telah menjalin komitmen dan siap memasang lampu di Desa tersebut dambil.Tak terima dengan perlakuan tersebut, Orin pun melaporkan Darmin.

LAODE AWALUDIN AWAL

PUBLISHER : ADI

Komentar