MK Tolak Gugatan Kasra – Man Arfa, Tafdil – Johan Bupati, Wakil Bombana Terpilih

Muh Ikbal SH
Muh Ikbal SH

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) secara resmi memutuskan sengketa Persilisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (31/7) sekitar pukul 14.00 Wib di gedung MK, Jakarta.

Hasilnya, sidang yang di pimpin langsung Ketua MK Arif M Hidayat memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Kasra – Man Arfa.

Iklan KPU Sultra

Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Tafdil – Jonan, Muhammad Ikbal SH MH, melalui telefon selulur miliknya.

“Saya baru saja selesei mengikuti sidang di MK, dan hasilnya majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh pernohonan pemohon,” jelas Ikbal kepada tegas.co.

Kata Ikbal, dalam putusan hakim juga mengesahkan hasil perolehan suara di 7 TPS saat PSU lalu.

“Dari putusan hakim MK juga, dibacakan bahwa perolehan suara 7 TPS yang di PSU kan kemudian digabung dengan TPS yang tidak digugat hasilnya adalah pasangan Tafdil – Johan Salim unggul dari pasangan Kasra Man Arfa,” sambung Ikbal.

Selain itu,  lanjut Ikbal, dibacakan juga tentang perolehan suara H Tafdil – Johan Salim unggul dari pesaingnya.

Ikbal mengatakan, putusan hakim MK sudah tepat. “Saya melihat pertimbangan majelis hakim dalam menbacakan putusannya sudah baik dan tepat karena melihat fakta-fakta yang telah dilaporkan para pihak,” katanya.

Dalam putusan itu juga, MK memerintahkan agar segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Kami berharap, pihak tergugat dalam hal ini KPU segera menindak lanjuti hasil putusan MK. Kalau soal kapan penetapan dan bagaimana mekanismenya silahkan tanyakan ke KPU,” tutup Ikbal.

WIWID ABID ABADI

PUBLISHER : HERMAN

Komentar