tegas.co., KENDARI, SULTRA – M. Zakir Rasyidin, SH selaku Kuasa Hukum Destiara alias Tata yang dihubungi tegas.co mengatakan, Adriatma Dwi Putra (ADP), Walikota terpilih dipanggil 18 Agustus 2017 oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi atas laporan kliennya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan sesuai pasal 310, 311 dan 317 KUHP.
“Semua kami serahkan ke Polda Metro Jaya,”tulis Zakir di WA nya, Sabtu (11/8/2017).
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah masuk rana hukum dan sedang ditangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
“Apapun yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya kami selalu dukung,”katanya.
T I M