tegas.co, KENDARI, SULTRA – Adriatma Dwi Putra (ADP) Walikota terpilih di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pilkada serentak 2017 ini akan dipanggil pihak Polda Metro Jaya terkait laporan calon legislative (Caleg) gagal 2014 lalu yang memiliki nama lengkap, Destiya Purna Panca alias Destira alias Tata.
Caleg gagal ini melaporkan ADP Walikota terpilih, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017 lalu dengan sangkaan pasal 310, 311 dan atau pasal 315 KUHP dengan perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang terjadi pada 9 Juli 2017 di Kuningan Jakarta Selatan.
Tata merupakan caleg DPR RI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP)I untuk wilayah Jawa Barat VIII. Namun dirinya gagal untuk menuju senayan, klik disini . Sumber
Walikota terpilih ADP dilaporkan oleh Destiya Purna Panca, pemilik akun instagram destiara_talita. Desti memiliki dua orang saksi, yakni, Rika dan Nadin.
Laporan yang bernomor LP / 3733 / VIII / 2017/ PMJ / Dit Reskrimum pada Selasa 8 Agustus 2017 itu mulai ramai diperbincakan di social media (Sosmed).
Saat dikonfirmasi kepada pihak MZR Law Office Assiciates selaku tim kuasa huku Tata mengatakan, kasus tersebut sudah masuk rana hokum dan ditangani Polda Metro Jaya.
“Apapun yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya kami selalu dukung,”kata kuasa hokum Tata, M. Zakir Rasyidin, SH, Sabtu (11/8/2017).
ADP selaku walikota terpilih yang dikonfirmasi belum memberikan keteranga. Informasi yang dihimpun media tegas.co, perkara tersebut sudah diketahui.
Desti dikabarkan seorang model, kehidupannya cukup mapan, terlihat sejumlah foto-foto di akun instagramnya @destiara_talita.
T I M