Example floating
Example floating
DaerahKesehatanSultra

Mumbul Jenis PCC Juga Beredar di Konsel

1381
×

Mumbul Jenis PCC Juga Beredar di Konsel

Sebarkan artikel ini
Sekda Konsel H Sjarif Sajang Bersama Dua Orang Siswi Korban Penyalahgunaan Obat Jenis PCC FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL
Sekda Konsel H Sjarif Sajang Bersama Dua Orang Siswi Korban Penyalahgunaan Obat Jenis PCC
FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Korban penyalahgunaan obat keras jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang menghebohkan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari terakhir dan menjadi isu nasional serta viral di Media Sosial (Medsos). Ternyata menyasar juga di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dimana, dua orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Konsel sempat ditawari jenis obat tersebut dari orang yang tidak diketahui identitasnya.

Hal tersebut terungkap ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Ir. Drs H Sjarif Sajang, M.Si melakukan monitoring  di sekolah-sekolah se Konsel termasuk di SMP Negeri 2 Konsel yang terletak di Kel Punggaluku, Kecamatan Laeya. Rabu, (14/9).

Dalam pengakuan Siswi tersebut yang diketahui duduk di kelas VII mengatakan, awalnya bertemu seseorang di luar sekolah dan di tawari untuk mengkonsumsi obat tersebut, hanya modelnya seperti Boneka berwarna Pink.

“Saya lagi di luar sekolah, ada ibu-ibu yang hampiri saya dan menawarkan obat itu, tapi saya tolak,” ujar Sekda Konsel menirukan perkataan Korban tersebut.

Lanjutnya, di sekolah tersebut korbannya dua orang. Jenis obat yang ditawarkan adalah jenis tablet warna putih berbentuk bulat dan terdapat tulisan PCC serta berbentuk Boneka berwarna pink.

Olehnya itu, Plt Kadis PK Konsel itu menghimbau kepada seluruh orang tua, stakeholder serta masyarakat luas agar mewaspadai maraknya peredaran obat terlarang. Terutama, kata dia, anak-anak peserta didik, jika melihat kejadian atau ada orang yang menawarkan obat serupa agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Agar pelakunya segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku dan sebagai efek jera buat pelaku lain,” ujar Sjarif Sajang .

Untuk diketahui, dari hasil uji lab BPOM Kota Kendari bahwa obat Tablet PCC tersebut memiliki kandungan parasetamol, caffeine, dan carisoprodol yang mana Parasetamol itu berfungsi sebagai penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan saraf, dan carisoprodol itu untuk relaksan otot dan obat kuat

Dan jika dikonsumsi secara berlebihan oleh manusia, akan mengalami hilang ingatan, kejang-kejang, menggigau hingga mengamuk seperti kesurupan, dan ini sesuai perilaku korban saat ini yang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari yang mayoritas korbannya pelajar dan anak jalanan dan menurut pengakuan salah satu korban obat ini di tawarkan oleh seseorang.

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN